Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Langgeng Karya Cipta Griya Tanggal 23 Februari 2024 yang diselenggarakan di Kafe Ole Salatiga maupun yang akan dilakukan oleh Tergugat I;
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak dapat menjalankan hak selaku Menyatakan pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum termasuk memperoleh deviden atau keuntungan yang diperoleh PT. Langgeng Karya Cipta Griya ( PT. LANCAR );
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak berhak sepenuhnya atas harta benda bergerak milik PT.LANCAR pertanggal 29 Februari 2024 sebagaimana dalam posita angka 12 adalah sebesar Rp. 4.515.194.998,38 (empat milyar lima ratus lima belas juta seratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah );
- Menyatakan menurut hukum Para Tergugat tidak berhak sepenuhnya atas harta benda tidak bergerak milik PT.LANCAR pertanggal 29 Februari 2024 sebagaimana dalam posita angka 13 adalah sebesar Rp.3.380.315.815,00 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus lima belas rupiah);
- Menyatakan harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak dengan total sebesar Rp. 7.895.510.813,38 (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga belas rupiah) yang dikelola Penggugat adalah harta peninggalan alm. USDIN ATMABRATA;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat tidak mempunyai hak untuk menguasai dan/atau memiliki secara pribadi seluruh harta kekayaan Perseroan sebesar Rp. 7.895.510.813,38 (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga belas rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku, kebenaran dan keadilan (Ex Aequo Et Bono). |