Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan antara SWANDAYANI DEWI SOENARKO dan almarhum GO GUNAWAN CHANDRA SAMPURNA yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Maret 1996 di Gereja ISA ALMASIH kota Salatiga;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga untuk mencatatkan Pernikahan antara SWANDAYANI DEWI SOENARKO (PEMOHON) dengan GO GUNAWAN CHANDRA SAMPURNA dalam register yang dipergunakan untuk itu setelah Salinan Penetapan ditunjukkan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |