Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2020/PN Slt GIYANTO Bin MARDIWIYONO Alm 1.KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA
2.KEJAGUNG RI Cq. KAJATI JAWA TENGAH Cq. KAJARI SALATIGA
3.KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2020/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1GIYANTO Bin MARDIWIYONO Alm
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA
2KEJAGUNG RI Cq. KAJATI JAWA TENGAH Cq. KAJARI SALATIGA
3KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES SALATIGA.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, untuk memeriksa, mengadili dan memutus:

  • Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ..........................
  • Menyatakan tidak sah demi hukum penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Para Termohon.
  • Memerintahkan Para Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA : SRI MULYONO guna disidangkan.
  • Menghukum Para Termohon untuk mengganti kerugian materiil Rp. 312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) dan kerugian immateriil karena Pemohon menjadi stress Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai tanpa syarat apapun.
  • Menghukum Para Termohon secara administratif berupa PEMECATAN …..……….
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya