Petitum Permohonan |
Berdasar hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, untuk memeriksa, mengadili dan memutus:
- Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ..........................
- Menyatakan tidak sah demi hukum penghentian penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Para Termohon.
- Memerintahkan Para Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA : SRI MULYONO guna disidangkan.
- Menghukum Para Termohon untuk mengganti kerugian materiil Rp. 312.000.000,00 (tiga ratus dua belas juta rupiah) dan kerugian immateriil karena Pemohon menjadi stress Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai tanpa syarat apapun.
- Menghukum Para Termohon secara administratif berupa PEMECATAN …..……….
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sejumlah nihil.
|