Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Slt M BAYU AJI NUGROHO, S.H DANIEL SETIAWAN ALIAS SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 32/M.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M BAYU AJI NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SETIAWAN ALIAS SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENI DWI ANGGREANI,SH.MHDANIEL SETIAWAN ALIAS SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-12/SALTI/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN

Tempat Lahir

:

Semarang

Umur/Tanggal lahir

:

33 tahun / 23 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sesuai KTP, Jl  Sidomukti XII/11 Rt.003 Rw.017, Kel.Muktiharjo Kidul, Kec.Pedurungan, Kota Semarang

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (sesuai KTP : Pelajar / Mahasiswa)

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Selama 20 hari sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari  2024;

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Selama 40 hari sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024;

Penuntut Umum

:

Selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d dilimpahkan ke pengadilan.

 

  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah saksi DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO yang beralamat di Kp. Sarirejo Rt.01 Rw.09 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang Siapa Telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 04.00 Wib saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO menggantang 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu miliknya dihalaman depan rumah yang beralamat di Kp. Sarirejo Rt.01 Rw.09 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, dengan maksud untuk di embunkan (perawatan burung kontes), dan setelah menggantang burung murai batu kontes tersebut, saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO kembali kedalam rumah untuk tidur, lalu sekitar pukul 08.00 Wib ketika saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO terbangun dan mendapati 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes miliknya yang sebelumnya digantang didepan rumah sudah tidak berada di tempat semula, lalu saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO menghubungi saksi RUDIYANTO bin SURADI dan saksi TRI MARSONO bin SURATNO, dan bersama-sama mencoba mencari di sekitar rumah, namun tetap tidak diketemukan, lalu saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, saksi RUDIYANTO bin SURADI dan saksi TRI MARSONO bin SURATNO mengecek CCTV yang terpasang dirumah saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, dan dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa sekitar pukul 05.30 Wib ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil Honda Brio warna putih yang diparkir di dekat rumah saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, lalu laki-laki tersebut turun dari mobil honda Brio warna putih dan masuk ke dalam halaman rumah saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, dan mengambil 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, dan setelah berhasil laki-laki tersebut menuju mobil honda Brio warna putih dan memasukkan 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes ke dalam mobil honda Brio warna putih, dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah itu saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Salatiga.
  • Bahwa Berdasarkan laporan dari saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO, kemudian petugas Polres Salatiga melakukan penyelidikan, dan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 Wib di rumah saksi NUGROHO AJI PAMUNGKASA bin ARIF SATRIAS ASMORO, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN, dan benar saat itu terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN mengakui telah mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban, dan dari kuasa terdakwa ikut diamankan 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu milik saksi korban berikut dengan sangkar dan perlengkapan yang dilengkapi dengan kerodongnya.
  • Bahwa terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN ketika mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban dilakukan seorang diri, akan tetapi menggunakan sarana atau kendaraan berupa 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT, No.Pol: H-1198-HV, Tahun 2023, Warna Putih milik saksi KELVIN DAUD PALAR anak dari ANDI VALENTINO PALAR, yang mana saat terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban, saksi KELVIN DAUD PALAR anak dari ANDI VALENTINO PALAR berada di dalam mobil honda Brio warna putih dengan keadaan sedang tidur karena pengaruh minuman beralkohol, kemudian terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN dibawa ke Polres Salatiga guna penggusutan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN, mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban adalah untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualan nantinya akan digunakan untuk membayar pinjol (pinjman online).
  • Bahwa terdakwa DANIEL SETIAWAN als SINGKEK anak dari (alm) RAMELAN mengambil 1 (satu) buah sangkar yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor burung murai batu kontes milik saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO tidak sepengetahuan dan seijin dari saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO.
  • Bahwa atas peristiwa tersebut saksi korban DANIS NYOTO SUPITO bin JOKO PITOYO mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor burung kontes jenis murai batu seharga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dan 1 (satu) buah sangkar burung murai batu seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Salatiga, 28 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

M.BAYU AJI NUGROHO, SH

AJUN JAKSA NIP. 19901027 201403 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya