Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Slt SLAMET YANTO KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat -----------
Pemohon
NoNama
1SLAMET YANTO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa, berdasar Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi No. STTP / 17 / I / 2020 / Reskrim/ Res.Sltg tanggal 16 Januari 2020, pemohon telah melaporkan adanya tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378  KUHPidana sebagaimana terlapornya  SRI MULYONO, namun hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Salatiga kasusnya JALAN DI TEMPAT cq. Penyidikan dihentikan oleh TERMOHON.
  2. Bahwa berdasar laporan polisi nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 31 Januari 2020, Termohon pada tanggal 13 April 2020 telah menetapkan Terlapor SRI MULYONO sebagai TERSANGKA, namun hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Salatiga kasusnya JALAN DI TEMPAT cq. Penyidikan dihentikan oleh TERMOHON.
  3. Bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka SRI MULYONO dalam perkara aquo telah dibantu oleh Penasehat hukumnya NIZAR MALIK yang telah menyandang gelar R (Residivis Rutan Kedungpane Semarang dalam perkara penyelewengan dana APBDes) dengan cara membujuk rayu Para Korbannya cq. Pemohon untuk menandatangani kwitansi yang semata-mata bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh Tersangka SRI MULYONO ke Pomohon.
  4. Bahwa perbuatan Penasehat Hukum NIZAR MALIK yang telah menyandang gelar R (Residivis Rutan Kedungpane Semarang dalam perkara penyelewengan dana APBDes) telah melanggar pasal 55 jo 56 KUHPidana, turut serta membantu kejahatannya Tersangka SRI MULYONO.
  5. Bahwa akibat tindakan Termohon yang telah menghentikan penyidikan atas laporan Polisi Nomor : STTP / 17 / I / 2020 / Reskrim/ Res.Sltg tanggal 16 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 31 Januari 2020 Para korban cq. Pemohon menjadi stress masuk ke rumah sakit berulang kali.

Bahwa berdasar hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga untuk memeriksa, mengadili dan memutus :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor : STTP / 17 / I / 2020 / Reskrim/ Res.Sltg tanggal 16 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 31 Januari 2020 yang JALAN DI TEMPAT.
  • Memerintahkan Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA SRI MULYONO guna disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga.
  • Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya