Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negari Salatiga agar berkenan memutus sebagai berikut :
- Mengabulkan Pemohon Praperadilan dalam keseluruhannya.
- Menyatakan bahwa penyidik Kepolisian Resort Salatiga tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara a quo karena permasalahan perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dan Pelapor (Giyanto)adalah masuk hukum Keperdataan dan tidak masuk Ranah Pidana.
- Menyatakan SP2HP tertanggal 17April 2020 yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort Salatiga yang menetapkan Drs. Sri Mulyono, S.H.( Pemohon ) sebagai Tersangka dengan dugaan melanggar pasal 378 Khup dan pasal 372 Kuhp adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon yang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sementara sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Salatiga No.35/Pdt.G/2020.Slt mempunyai hukum tetap / inkracht.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang telah di sita oleh Termohon yaitu berupa 2 kwitansi asli yang ditanda tangani oleh Saudara Giyanto kepada Pemohon setelah putusan ini di ucapkan.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Memberikan putusan lain yang Adil dan Bijaksana menurut Pengadilan Negeri Salatiga dalam Peradilan uang baik, adil dan benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |