Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Slt BRI UNIT TINGKIR 1.EDI SULISTIYANA
2.THERESIA DWY ANY SUSILOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Slt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TINGKIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI SULISTIYANA
2THERESIA DWY ANY SUSILOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.457.407,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 6044-01-015971-10-3 tanggal 12 Agustus 2021;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 6044-01-015971-10-3 tanggal 12 Agustus 2021;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 118.457.407,- Dengan rincian untuk membayar Tunggakan Pokok Rp. 91.033.247,- dan Tunggakan Bunga Rp. 27.424.160,- secara seketika dan sekaligus lunas,
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak