Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 6044-01-015971-10-3 tanggal 12 Agustus 2021;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 6044-01-015971-10-3 tanggal 12 Agustus 2021;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 118.457.407,- Dengan rincian untuk membayar Tunggakan Pokok Rp. 91.033.247,- dan Tunggakan Bunga Rp. 27.424.160,- secara seketika dan sekaligus lunas,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |