Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Slt M BAYU AJI NUGROHO, S.H TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 34/M.3.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M BAYU AJI NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-07/SALTI/Eku.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO

Tempat Lahir

:

Salatiga

Umur/Tanggal lahir

:

44 tahun / 15 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Mangga Raya No. 48 RT. 004 RW. 006 Kel. Lamper Kidul Kec. Semarang Selatan Kota Semarang, NIK : 3374071507790002

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S1

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Selama 20 hari sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024

Surat Perintah Penangguhan Penahanan no: SPP.HAN / 08.d / I / RES.1.10. / 2024 / Reskrim, tanggal 23 Januari 2024

:

Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 23 Maret 2024

Penuntut Umum

:

Tahanan Kota Selama 20 hari sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Salatiga

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO, Pada antara hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, dan hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,BARANG SIAPA YANG TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PEMUKUL, SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE datang ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP), dimana rumah tersebut adalah rumah yang ditinggali oleh saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, dan terdakwa kerumah tersebut dengan maksud tujuan untuk bertemu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI yang adalah merupakan ibu terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, terdakwa lalu mengambil air dalam baskom selanjutnya mencuci kaki saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sambil berkeluh kesah serta meminta maaf atas segala kesalahan yang dibuat terdakwa, dan terdakwa kuga menyampaikan jika merasa tidak dianggap dalam keluarga lagi dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara mengeluarkan Obat dalam teblet sambil mengeluarkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi untuk membuka obat tersebut, kemudian karena panik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mengambil / mencegah agar terdakwa tidak meminum obat itu, namun tidak berhasil oleh karena saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI didekap oleh terdakwa, dan saat saksi SUMARNI hendak mendekati saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dengan maksud membantu, terdakwa mengancam dengan berkata “JANGAN MENDEKAT” sambil membawa dan mengacungkan pisau lipat dan akhirnya saksi SUMARNI takut, selanjutny obat berhasil diminum oleh terdakwa, lalu terdakwa menuju ke belakang (area pendopo), dan selang tidak lama saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar suara pot jatuh dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar ada keributan antara terdakwa dengan para pegawai saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, diantaranya saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mendekat namun dilarang oleh saksi CIPTO SUSANTO, selanjutnya saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar kembali ke ruang makan dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI duduk diruang sofa dekat TV ditungguin oleh saksi SUMARNI dan meminta pembantu untuk menghubungi saksi IKHA KHISMANINGTYAS (saksi anak korban / kakak terdakwa), selanjutnya terdakwa melakukan pengrusakan dirumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, mengetahui kelakuan terdakwa tersebut saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI syok dan pingsan, kemudian saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar ke IGD RSU Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan, setelah saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sadar dan mengetahui saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA sudah berada di RSU Kota Salatiga untuk menunggui saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI menjadi tenang dan tidak syok lagi, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dibawa saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA pulang ke rumah Semarang, dan saat melintas di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) sempat mampir dan mengecek keadaan rumah, dan ternyata rumah tersebut dalam kondisi rusak dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA meminta saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN untuk mengawasi perbuatan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) dengan membawa 1 (satu) buah senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm dan kembali melakukan pengrusakan dirumah dengan cara memecah kaca-kaca, merusak CCTV dengan memotong kabel dan merusak kamera CCTV serta merusak barang-barang lain yang ada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi pangkalan Gas milik saksi DANDAN FEBRI HERDIANA dengan maksud meminta uang sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi IKHA KHISMANINGTYAS, karena merasa takut dengan perbuatan terdakwa, saksi DANDAN FEBRI HERDIANA menghubungi / melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo dan saat petugas datang / mendatangi TKP terdakwa sudah meninggalkan lokasi dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm disembunyikan dibelakang kantor Gas selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa dalam menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat, dan senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm yang digunakan untuk melakukan penggerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, tidak ada ijin dari pihak berwajib.
  • Bahwa barang-barang yang dirusak oleh terdakwa antara lain :
  1. Pintu belakang masuk ruang dapur kaca pecah;
  2. Pintu Kamar Sdri. SUZANA HARNIDA MARTUTI di rusak pecah, serta merusak dan mengacak-ngacak kamar;
  3. 1 (satu) set CCTV terpasang di rumah, terdapat 5 (lima) jaringan Camera;
  4. Pendopo belakang rumah, semua diacak-acak dan Kamar saya kaca lemari dipecah;
  5. 1 (satu) buah Kipas angin merk “Cosmo” (kondisi rusak)
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban  SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami kerugian berupa barang – barang serta rumah yang dirusak terdakwa dengan taksiran uang sebesar Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), selain itu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami rasa takut untuk kembali kerumah tersebut (rasa Trauma).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIZONEDERE STRAFBEPALINGEN “ ( STBL 1948 No 17 )  ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------DAN-----------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO, Pada antara hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, dan hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEBINASAKAN, MERUSAK, MEMBUAT SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE datang ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP), dimana rumah tersebut adalah rumah yang ditinggali oleh saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, dan terdakwa kerumah tersebut dengan maksud tujuan untuk bertemu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI yang adalah merupakan ibu terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, terdakwa lalu mengambil air dalam baskom selanjutnya mencuci kaki saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sambil berkeluh kesah serta meminta maaf atas segala kesalahan yang dibuat terdakwa, dan terdakwa kuga menyampaikan jika merasa tidak dianggap dalam keluarga lagi dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara mengeluarkan Obat dalam teblet sambil mengeluarkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi untuk membuka obat tersebut, kemudian karena panik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mengambil / mencegah agar terdakwa tidak meminum obat itu, namun tidak berhasil oleh karena saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI didekap oleh terdakwa, dan saat saksi SUMARNI hendak mendekati saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dengan maksud membantu, terdakwa mengancam dengan berkata “JANGAN MENDEKAT” sambil membawa dan mengacungkan pisau lipat dan akhirnya saksi SUMARNI takut, selanjutny obat berhasil diminum oleh terdakwa, lalu terdakwa menuju ke belakang (area pendopo), dan selang tidak lama saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar suara pot jatuh dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar ada keributan antara terdakwa dengan para pegawai saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, diantaranya saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mendekat namun dilarang oleh saksi CIPTO SUSANTO, selanjutnya saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar kembali ke ruang makan dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI duduk diruang sofa dekat TV ditungguin oleh saksi SUMARNI dan meminta pembantu untuk menghubungi saksi IKHA KHISMANINGTYAS (saksi anak korban / kakak terdakwa), selanjutnya terdakwa melakukan pengrusakan dirumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, mengetahui kelakuan terdakwa tersebut saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI syok dan pingsan, kemudian saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar ke IGD RSU Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan, setelah saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sadar dan mengetahui saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA sudah berada di RSU Kota Salatiga untuk menunggui saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI menjadi tenang dan tidak syok lagi, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dibawa saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA pulang ke rumah Semarang, dan saat melintas di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) sempat mampir dan mengecek keadaan rumah, dan ternyata rumah tersebut dalam kondisi rusak dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA meminta saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN untuk mengawasi perbuatan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) dengan membawa 1 (satu) buah senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm dan kembali melakukan pengrusakan dirumah dengan cara memecah kaca-kaca, merusak CCTV dengan memotong kabel dan merusak kamera CCTV serta merusak barang-barang lain yang ada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi pangkalan Gas milik saksi DANDAN FEBRI HERDIANA dengan maksud meminta uang sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi IKHA KHISMANINGTYAS, karena merasa takut dengan perbuatan terdakwa, saksi DANDAN FEBRI HERDIANA menghubungi / melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo dan saat petugas datang / mendatangi TKP terdakwa sudah meninggalkan lokasi dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm disembunyikan dibelakang kantor Gas selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa dalam melakukan penggerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, tidak ada ijin dari pihak saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI.
  • Bahwa barang-barang yang dirusak oleh terdakwa antara lain :
  1. Pintu belakang masuk ruang dapur kaca pecah;
  2. Pintu Kamar Sdri. SUZANA HARNIDA MARTUTI di rusak pecah, serta merusak dan mengacak-ngacak kamar;
  3. 1 (satu) set CCTV terpasang di rumah, terdapat 5 (lima) jaringan Camera;
  4. Pendopo belakang rumah, semua diacak-acak dan Kamar saya kaca lemari dipecah;
  5. 1 (satu) buah Kipas angin merk “Cosmo” (kondisi rusak)
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban  SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami kerugian berupa barang – barang serta rumah yang dirusak terdakwa dengan taksiran uang sebesar Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), selain itu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami rasa takut untuk kembali kerumah tersebut (rasa Trauma).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO, Pada antara hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, dan hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,BARANG SIAPA YANG TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PEMUKUL, SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE datang ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP), dimana rumah tersebut adalah rumah yang ditinggali oleh saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, dan terdakwa kerumah tersebut dengan maksud tujuan untuk bertemu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI yang adalah merupakan ibu terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, terdakwa lalu mengambil air dalam baskom selanjutnya mencuci kaki saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sambil berkeluh kesah serta meminta maaf atas segala kesalahan yang dibuat terdakwa, dan terdakwa kuga menyampaikan jika merasa tidak dianggap dalam keluarga lagi dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara mengeluarkan Obat dalam teblet sambil mengeluarkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi untuk membuka obat tersebut, kemudian karena panik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mengambil / mencegah agar terdakwa tidak meminum obat itu, namun tidak berhasil oleh karena saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI didekap oleh terdakwa, dan saat saksi SUMARNI hendak mendekati saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dengan maksud membantu, terdakwa mengancam dengan berkata “JANGAN MENDEKAT” sambil membawa dan mengacungkan pisau lipat dan akhirnya saksi SUMARNI takut, selanjutny obat berhasil diminum oleh terdakwa, lalu terdakwa menuju ke belakang (area pendopo), dan selang tidak lama saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar suara pot jatuh dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar ada keributan antara terdakwa dengan para pegawai saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, diantaranya saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mendekat namun dilarang oleh saksi CIPTO SUSANTO, selanjutnya saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar kembali ke ruang makan dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI duduk diruang sofa dekat TV ditungguin oleh saksi SUMARNI dan meminta pembantu untuk menghubungi saksi IKHA KHISMANINGTYAS (saksi anak korban / kakak terdakwa), selanjutnya terdakwa melakukan pengrusakan dirumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, mengetahui kelakuan terdakwa tersebut saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI syok dan pingsan, kemudian saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar ke IGD RSU Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan, setelah saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sadar dan mengetahui saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA sudah berada di RSU Kota Salatiga untuk menunggui saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI menjadi tenang dan tidak syok lagi, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dibawa saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA pulang ke rumah Semarang, dan saat melintas di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) sempat mampir dan mengecek keadaan rumah, dan ternyata rumah tersebut dalam kondisi rusak dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA meminta saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN untuk mengawasi perbuatan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) dengan membawa 1 (satu) buah senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm dan kembali melakukan pengrusakan dirumah dengan cara memecah kaca-kaca, merusak CCTV dengan memotong kabel dan merusak kamera CCTV serta merusak barang-barang lain yang ada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi pangkalan Gas milik saksi DANDAN FEBRI HERDIANA dengan maksud meminta uang sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi IKHA KHISMANINGTYAS, karena merasa takut dengan perbuatan terdakwa, saksi DANDAN FEBRI HERDIANA menghubungi / melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo dan saat petugas datang / mendatangi TKP terdakwa sudah meninggalkan lokasi dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm disembunyikan dibelakang kantor Gas selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa dalam menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lipat, dan senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm yang digunakan untuk melakukan penggerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, tidak ada ijin dari pihak berwajib.
  • Bahwa barang-barang yang dirusak oleh terdakwa antara lain :
  1. Pintu belakang masuk ruang dapur kaca pecah;
  2. Pintu Kamar Sdri. SUZANA HARNIDA MARTUTI di rusak pecah, serta merusak dan mengacak-ngacak kamar;
  3. 1 (satu) set CCTV terpasang di rumah, terdapat 5 (lima) jaringan Camera;
  4. Pendopo belakang rumah, semua diacak-acak dan Kamar saya kaca lemari dipecah;
  5. 1 (satu) buah Kipas angin merk “Cosmo” (kondisi rusak)
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban  SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami kerugian berupa barang – barang serta rumah yang dirusak terdakwa dengan taksiran uang sebesar Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), selain itu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami rasa takut untuk kembali kerumah tersebut (rasa Trauma).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah “ ORDONNANTIETIJDELIJKE BIZONEDERE STRAFBEPALINGEN “ ( STBL 1948 No 17 )  ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KETIGA

----------- Bahwa ia terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE Bin (Alm) Hj. BAMBANG SOETOPO, Pada antara hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, dan hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEBINASAKAN, MERUSAK, MEMBUAT SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI ATAU MENGHILANGKAN SESUATU BARANG YANG SAMA SEKALI ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa TRIE SOENOE THOPAN DHANOE datang ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP), dimana rumah tersebut adalah rumah yang ditinggali oleh saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, dan terdakwa kerumah tersebut dengan maksud tujuan untuk bertemu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI yang adalah merupakan ibu terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, terdakwa lalu mengambil air dalam baskom selanjutnya mencuci kaki saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sambil berkeluh kesah serta meminta maaf atas segala kesalahan yang dibuat terdakwa, dan terdakwa kuga menyampaikan jika merasa tidak dianggap dalam keluarga lagi dan hendak melakukan bunuh diri dengan cara mengeluarkan Obat dalam teblet sambil mengeluarkan 1 (satu) buah pisau lipat bergagang besi untuk membuka obat tersebut, kemudian karena panik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mengambil / mencegah agar terdakwa tidak meminum obat itu, namun tidak berhasil oleh karena saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI didekap oleh terdakwa, dan saat saksi SUMARNI hendak mendekati saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dengan maksud membantu, terdakwa mengancam dengan berkata “JANGAN MENDEKAT” sambil membawa dan mengacungkan pisau lipat dan akhirnya saksi SUMARNI takut, selanjutny obat berhasil diminum oleh terdakwa, lalu terdakwa menuju ke belakang (area pendopo), dan selang tidak lama saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar suara pot jatuh dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mendengar ada keributan antara terdakwa dengan para pegawai saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, diantaranya saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mencoba mendekat namun dilarang oleh saksi CIPTO SUSANTO, selanjutnya saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar kembali ke ruang makan dan saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI duduk diruang sofa dekat TV ditungguin oleh saksi SUMARNI dan meminta pembantu untuk menghubungi saksi IKHA KHISMANINGTYAS (saksi anak korban / kakak terdakwa), selanjutnya terdakwa melakukan pengrusakan dirumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga, mengetahui kelakuan terdakwa tersebut saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI syok dan pingsan, kemudian saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI diantar ke IGD RSU Kota Salatiga untuk mendapatkan perawatan, setelah saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI sadar dan mengetahui saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA sudah berada di RSU Kota Salatiga untuk menunggui saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI menjadi tenang dan tidak syok lagi, lalu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI dibawa saksi IKHA KHISMANINGTYAS dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA pulang ke rumah Semarang, dan saat melintas di rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) sempat mampir dan mengecek keadaan rumah, dan ternyata rumah tersebut dalam kondisi rusak dan saksi DANDAN FEBRI HERDIANA meminta saksi CIPTO SUSANTO dan saksi ZAENAL ARIFIN untuk mengawasi perbuatan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah yang beralamat Jl. Diponegoro No. 124 Rt. 002 RW. 007 Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga (TKP) dengan membawa 1 (satu) buah senjata pemukul jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm dan kembali melakukan pengrusakan dirumah dengan cara memecah kaca-kaca, merusak CCTV dengan memotong kabel dan merusak kamera CCTV serta merusak barang-barang lain yang ada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi pangkalan Gas milik saksi DANDAN FEBRI HERDIANA dengan maksud meminta uang sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) yang ditujukan kepada saksi IKHA KHISMANINGTYAS, karena merasa takut dengan perbuatan terdakwa, saksi DANDAN FEBRI HERDIANA menghubungi / melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidorejo dan saat petugas datang / mendatangi TKP terdakwa sudah meninggalkan lokasi dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis kapak bergagang kayu -+ 45 Cm disembunyikan dibelakang kantor Gas selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa dalam melakukan penggerusakan terhadap barang-barang milik saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI, tidak ada ijin dari pihak saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI.
  • Bahwa barang-barang yang dirusak oleh terdakwa antara lain :
  1. Pintu belakang masuk ruang dapur kaca pecah;
  2. Pintu Kamar Sdri. SUZANA HARNIDA MARTUTI di rusak pecah, serta merusak dan mengacak-ngacak kamar;
  3. 1 (satu) set CCTV terpasang di rumah, terdapat 5 (lima) jaringan Camera;
  4. Pendopo belakang rumah, semua diacak-acak dan Kamar saya kaca lemari dipecah;
  5. 1 (satu) buah Kipas angin merk “Cosmo” (kondisi rusak)
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban  SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami kerugian berupa barang – barang serta rumah yang dirusak terdakwa dengan taksiran uang sebesar Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), selain itu saksi korban SUZANA HARNIDA MARTUTI mengalami rasa takut untuk kembali kerumah tersebut (rasa Trauma).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

Salatiga, 01 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

M.BAYU AJI NUGROHO, SH

AJUN JAKSA NIP. 19901027 201403 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya