Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Slt Hari Sunarto KETUA PEMBINA YPTKSW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Sunarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MARTHEN H. TOELLE,SH.,MHHari Sunarto
Tergugat
NoNama
1KETUA PEMBINA YPTKSW
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan Keputusan Nomor:005/B/YSW-1/VI/2023, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat, sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pergruan Tinggi Kristen Saya Wacana periode 2020-2025, tanggal 16 Juni 2023, tidak memenuhi syarat dalam Pasal 26 Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana dan melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf i.  PERATURAN PEMBINA YAYASAN PERGURUAN TINGGI KRISTEN SATYA WACANA Nomor : 021.a/B-1/YSW/VI/2021 tentang Anggaran Rumah Tangga Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab.
  3. Menghukum tergugat untuk membatalkan Keputusan Nomor:005/B/YSW-1/VI/2023, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggugat, sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pergruan Tinggi Kristen Saya Wacana periode 2020-2025, tanggal 16 Juni 2023.
  4. Menyatakan sah dan berharga, sita jaminan atas gedung dan tanah milik tergugat :
    1. Tanah dan bangunan, Wisma Tamu UKSW, Luas 1.257 m2, dalam proses peningkatan HGB 1199 menjadi HM a/n YPTKSW
    2. Terletak di Jl. Adi Sucipto No. 20, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga.
  5. Tanah dan Bangunan, Tempat Usaha (Kantor FBS & Rencana Kantor YPTKSW), Luas 1.828 m2 , tanah dengan HGB No.1527 Terletak di Jl. Kartini No. 15 A, Kel. Salatiga, Kec. Sidorejo, Kota Salatiga
  6. Menghukum tergugat, untuk membayar ganti rugi kepada penggugat :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 571.367.000.00 (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu), dan
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.5.000,000,000,00 (Lima milyar rupiah), secara serta merta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan ini diucapkan.
  7. Menghukum tergugat, untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap hari.
  8. Menghukum tergugat, untuk serta merta menjalankan putusan ini, walaupun ada banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  9. Menghukum tergugat dan pihak ketiga lainya, untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.
  11. SUBSIDAIR

    Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak