Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Slt WISNU SUFARIYANTO KUNCORO Bin SASTRO HADI WIJOYO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/176/X/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WISNU SUFARIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNCORO Bin SASTRO HADI WIJOYO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia tersangka / terdakwa KUNCORO Bin SASTRO HADI WIJOYO (Alm) telah melakukan Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di Rumah yang terletak di Margosari Rt. 03 Rw. 12 Kel. Salatiga Kec. Sidorejo Kota Salatiga, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / IX / 2023 / SPKT / POLDA JATENG / RES SALATIGA , Tanggal 22 September 2023. ---------

Tersangka melakukan perbuatan tersebut  dengan cara : ---------------------------------------------------------

  1. Kejadian Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, ketika korban berada di Rumah yang terletak di Margosari Rt. 3 Rw. 12 Kel. Salatiga Kec. Sidorejo Kota Salatiga, lalu korban mau memasak nasi dan mengecek magic com namun korban melihat magic com tersebut sudah berisi nasi;--------------------------------------------------------------
  2. Saat korban membuka magic com, sambil berkata “ kok didalam magic com ada nasi,  katanya tidak punya nasi, ternyata yang dimasak bukan nasi namun  ketan”;-----------------------
  3. Karena pelaku mendengar kata kata korban, lalu pelaku tidak terima langsung, kemudian pelaku melempar piring ke arah korban mengenai pelipis mata  korban  sebelah kiri dan pelaku memukul kepala bagian kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali;--------------------------------------
  4. Setelah kejadian tersebut korban bisa beraktifitas seperti biasa dan masih bisa berjalan seperti biasa;--------
  5. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian kepala sebelah kiri , Pelipis mata sebelah kiri dan pinggul sebelah kiri korban mengalami sakit, namun korban masih bisa beraktifitas seperti biasanya.---
  6. Atas kejadian tersebut dilakukan Visum terhadap pelapor / korban dan mengalami luka memar pada wajah dan bahu kiri, akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pihak Dipublikasikan Ya