Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II ( para Tergugat) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan telah terjadi jual beli yang sah menurut hukum antara Tergugat II (Sdr. Haris Siyanto Warsodji) selaku pemegang kuasa menjual dari Tergugat I (Sdr Dra Sri Suharni) sebagai penjual dengan Penggugat ( Sdr. Dian Restu Pratiwi Kanti, BSC) selaku pembeli atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Dra Sri Suharni, seluas + 65 m2, terletak di Komplek Perumahan “ SEHATI” Blok K-404, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah yang secara yuridis sah menurut hukum, dengan batas- batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tembok rumah milik Sdr. Meru Sebelah Timur : Rumah Blok K-403 milik Pemohon Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Sebelah Barat : Tembok rumah milik bu Bandang
- Menetapkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Dra Sri Suharni, seluas + 65 m2, terletak di Komplek Perumahan “ SEHATI” Blok K-404, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah secara yuridis sah milik Penggugat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tembok rumah milik Sdr. Meru Sebelah Timur : Rumah Blok K-403 milik Pemohon Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Sebelah Barat : Tembok rumah milik bu Bandang
- Menetapkan Penggugat sah dan berhak menurut hukum untuk mendaftarkan peralihan Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Sri Suharni a quo menjadi atas namanya ke Badan Pertanahan Nasional, menjual dan/ atau memindahtangankan kepada pihak lain.
- Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|