Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Slt DIAN RESTU PRATIWI KANTI, BSC 1.Sdri. Dra. Sri Suharni
2.Sdr. Haris Siyanto Warsodji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN RESTU PRATIWI KANTI, BSC
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdri. Dra. Sri Suharni
2Sdr. Haris Siyanto Warsodji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cq Kepala PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Semarang
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Berdahara Pimstaf Polda Jateng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II ( para Tergugat) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan telah terjadi jual beli yang sah menurut hukum antara Tergugat II (Sdr. Haris Siyanto Warsodji) selaku pemegang kuasa menjual dari Tergugat I (Sdr Dra Sri Suharni) sebagai penjual dengan Penggugat ( Sdr. Dian Restu Pratiwi Kanti, BSC) selaku pembeli atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Dra Sri Suharni, seluas + 65 m2, terletak di Komplek Perumahan “ SEHATI” Blok K-404, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah yang secara yuridis sah menurut hukum, dengan batas- batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tembok rumah milik Sdr. Meru Sebelah Timur : Rumah Blok K-403 milik Pemohon Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Sebelah Barat : Tembok rumah milik bu Bandang

  1. Menetapkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Dra Sri Suharni, seluas + 65 m2, terletak di Komplek Perumahan “ SEHATI” Blok K-404, Desa Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah secara yuridis sah milik Penggugat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : Tembok rumah milik Sdr. Meru Sebelah Timur : Rumah Blok K-403 milik Pemohon Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Sebelah Barat : Tembok rumah milik bu Bandang

  1. Menetapkan Penggugat sah dan berhak menurut hukum untuk mendaftarkan peralihan Hak Guna Bangunan Nomor 1118 atas nama Sdr Sri Suharni a quo menjadi atas namanya ke Badan Pertanahan Nasional, menjual dan/ atau memindahtangankan kepada pihak lain.
  2. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah)
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak