Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2020/PN Slt Drs. SRI MULYONO, SH KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2020/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 23 Nov. 2020
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1Drs. SRI MULYONO, SH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Pemohon Praperadilan dalam keseluruhannya.
  2. Menyatakan bahwa penyidik Kepolisian Resort Salatiga tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara a quo karena permasalahan perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dan Pelapor (Giyanto) adalah masuk hukum Keperdataan dan tidak masuk Ranah Pidana.
  3. Menyatakan  SP2HP tertanggal 17April 2020  yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort Salatiga yang menetapkan Drs. Sri Mulyono, S.H.( Pemohon ) sebagai Tersangka dengan dugaan melanggar pasal 378 Khup dan pasal 372 Kuhp adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.   
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon yang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang telah di sita oleh Termohon yaitu berupa 2 kwitansi asli yang ditanda tangani oleh Saudara Giyanto kepada Pemohon setelah putusan ini di ucapkan.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat ;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau :

 

Memberikan putusan lain yang Adil dan Bijaksana menurut Pengadilan Negeri Salatiga dalam Peradilan uang baik, adil dan benar berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .

Pihak Dipublikasikan Ya