Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Slt VIAN CANDRA PRASTIKA AJI Bin WURYANTO Kepala Kepolisian Resort Salatiga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Slt
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1VIAN CANDRA PRASTIKA AJI Bin WURYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Salatiga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

        PETITUM :

  1. Mengabulkan  permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No.Pol:SP.Sidik/336.a/XI/2020/Reskrim. tanggal 27 November 2020adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan penangkapanTermohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penagkapan No.Pol:SP.Kap/94/XI/2020/Reskrimtanggal 29 november 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan Penahanan yang di lakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polres salatiga.
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya