Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Slt Ali Anwari 1.PT Permodalan Nasional Madani Ulaam
2.Sulistiyono
3.KPKNL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Slt
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Anwari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU ADI SUSETYO, SHAli Anwari
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani Ulaam
2Sulistiyono
3KPKNL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang menjual obyek sengketa melalu lelang  yang dilakukan dibawah nilai limit yang dilakukan  oleh TERGUGAT III dan kemudian dibeli oleh TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan lelang atas obyek sengketa yang terjadi pada hari kamis 16 September 2021 di tempat TERGUGAT II yang dimenangkan/dibeli oleh TERGUGAT II  sebesar 1.234.567.890,-  ( satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh Sembilan rupiah ) dan risalah lelangnya berikut turunannya adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya.
  5. Menghukum TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya  untuk menyerahkan sertifikat SHM.No.1004 /Kel. Kecandran  atas nama pemegang hak SURATINAH kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil sebesar Rp. 5.566.418.000,- ( lima milyar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus yang apabila dirinci sebagai berikut :
  • Kerugian materiil  : kehilangan obyek sengketa sekitar  Rp. 5.066.418.000,- (lima milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)
  • Kerugian immaterill perasaan tidak tenang memikirkan obyek sengketa apabila dihitung dengan uang sebesar  Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Salatiga terhadap obyek sengketa.
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk taat putusan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum, banding, kasasi.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 ATAU:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak