Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I yang menjual obyek sengketa melalu lelang yang dilakukan dibawah nilai limit yang dilakukan oleh TERGUGAT III dan kemudian dibeli oleh TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan lelang atas obyek sengketa yang terjadi pada hari kamis 16 September 2021 di tempat TERGUGAT II yang dimenangkan/dibeli oleh TERGUGAT II sebesar 1.234.567.890,- ( satu milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh Sembilan rupiah ) dan risalah lelangnya berikut turunannya adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya.
- Menghukum TERGUGAT II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat SHM.No.1004 /Kel. Kecandran atas nama pemegang hak SURATINAH kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik materiil maupun imateriil sebesar Rp. 5.566.418.000,- ( lima milyar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus yang apabila dirinci sebagai berikut :
- Kerugian materiil : kehilangan obyek sengketa sekitar Rp. 5.066.418.000,- (lima milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu rupiah)
- Kerugian immaterill perasaan tidak tenang memikirkan obyek sengketa apabila dihitung dengan uang sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Salatiga terhadap obyek sengketa.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk taat putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum, banding, kasasi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |