Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Slt S PRATIWI AMINUDDIN, S.H.M.H SUGIH HARTONO Als. GENDUT Bin (Alm) KAMSU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 17/M.3.20/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1S PRATIWI AMINUDDIN, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIH HARTONO Als. GENDUT Bin (Alm) KAMSU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA                                                                                           P-29

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-   06 /SALTI/Enz.2/02/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

  Nama

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

 

SUGIH HARTONO Als. GENDUT BIN (Alm) KAMSU

Boyolali

28 tahun/ 14 Maret 1995

Laki-laki

Indonesia

Dk. Tegalsari, RT.002/Rw.001, Desa Kaligentong, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

Islam

Pengamen

SMP

B.

PENAHANAN

 

 

- Oleh Penyidik

 

- Perpanjangan 

  Oleh Kejaksaan   

 

:

 

:   

Penahanan  Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

 

Penahanan  Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024

 

 

- Penuntut Umum

:

Penahanan  Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d 06 Maret 2024

 

 

C.

 

DAKWAAN

 

 

 

 

 

 

PERTAMA

 

KESATU

-------Bahwa Terdakwa SUGIH HARTONO Als. GENDUT BIN (Alm) KAMSU pada hari Rabu  tanggal 03 Januari 2024 (sekira pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di halaman Pasar Rejosari, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal ketika saksi Dwi Amir Fuadi,S.H dan Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko pasar Rejosari sering dijadikan tempat transaksi jual/beli psikotropika dan obat keras (daftar “G”) berupa Tramadol sehingga atas informasi  tersebut Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tim menemukan dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur dan memakai tasnya sebagai bantal kemudian tim satresnarkoba mendekat lalu memperkenalkan diri  melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas kain warna hitam, Merk “DOOMAGEDDON”, yang didalamnya berisi : -------
  1. 1 (Satu) bungkus / strip warna silver, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (Biasa disebut RIKLONA). ---------------------
  2. 1 (Satu) buah buku rekapan penjualan Obat. ---------------------------------------
  3. Uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah). --------------------
  1. 1 (Satu) buah tas kain warna hitam Merk HOMICIDE berisi :

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

2 (Dua) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM dan 1 (Satu) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, berisi 6 (Enam) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM. ----------------------

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

3 (Tiga) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL dan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 6 (enam) butir Obat / tablet TRAMADOL. –-----------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah HP (Handphone) Merk VIVO Y83, dengan Chasing warna Hitam, berikut SIM cardnya.
  • Bahwa Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa ia memperoleh barang bukti berupa obat MERLOPAM®2LORAZEPAM dan RIKLONA dari Sdr. BOKIR (DPO) pada tanggal 19 Desember 2023. Saat bertemu di Kebumen, sdr. Bokir (DPO) menawarkan pada terdakwa untuk menjualkan/mengedarkan Obat MERLOPAM®2LORAZEPAM selanjutnya terdakwa menerima 4 bungkus /strip warna biru yang setiap bungkus/strip berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pembayaran pembelian obat tersebut, dapat terdakwa  bayar setelah obat tersebut laku terdakwa  jual / edarkan. Selanjutnya terdakwa telah menjual1 butir Obat MERLOPAM®2LORAZEPAM kepada saksi Wahyu Purnomo seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh untung dari penjualan tersebut. Adapun obat RIKLONA terdakwa terima dari Sdr. BOKIR (DPO) pada tanggal 25 Desember 2023 saat bertemu dalam acara musik di daerah Kaliurang, Kota. Yogyakarta. Saat itu, Sdr. BOKIR bertanya kepada terdakwa, mengenai penjualan MERLOPAM®2LORAZEPAM “laku apa tidak?” dan terdakwa jawab “biasa” kemudian Sdr. BOKIR memberi terdakwa 1 (satu) bungkus / strip warna silver, berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (biasa disebut RIKLONA) dengan kesepakatan harga Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencananya akan terdakwa jual seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutirnya agar terdakwa mendapat keuntungan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/ hak untuk menyalurkan obat/pil dengan bungkus warna silver bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM atapun jenis RIKLONA tersebut.
  • Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 39/NPF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech dkk, telah diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. BB–106/2024/NPF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan : MERLOPAM® 2 LORAZEPAM.
  2. BB–107/2024/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan : MERLOPAM® 2 LORAZEPAM.

adalah mengandung Lorazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 lampiran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  1. BB–110/2024/NPF berupa 2(dua) butir tablet dalam kemasan warna silver.

adalah mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 

--------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa SUGIH HARTONO Als. GENDUT BIN (Alm) KAMSU pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 (sekira pukul 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Ruko Pasar Rejosari, Kel. Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi Dwi Amir Fuadi,S.H dan Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko pasar Rejosari sering dijadikan tempat transaksi jual/beli psikotropika dan obat keras (daftar “G”) berupa Tramadol sehingga atas informasi  tersebut Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tim menemukan dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur dan memakai tasnya sebagai bantal kemudian tim satresnarkoba mendekat lalu memperkenalkan diri  melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah Tas kain warna hitam, Merk “DOOMAGEDDON”, yang didalamnya berisi : -------
  1. 1 (Satu) bungkus / strip warna silver, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (Biasa disebut RIKLONA). ---------------------
  2. 1 (Satu) buah buku rekapan penjualan Obat. ---------------------------------------
  3. Uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah). --------------------
  1. 1 (Satu) buah tas kain warna hitam Merk HOMICIDE berisi :

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

2 (Dua) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM dan 1 (Satu) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, berisi 6 (Enam) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM. ----------------------

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

3 (Tiga) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL dan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 6 (enam) butir Obat / tablet TRAMADOL. –-----------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah HP (Handphone) Merk VIVO Y83, dengan Chasing warna Hitam, berikut SIM cardnya.
  • Bahwa Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa ia memperoleh barang bukti berupa obat MERLOPAM®2LORAZEPAM dan RIKLONA dari Sdr. BOKIR (DPO) pada tanggal 19 Desember 2023. Saat bertemu di Kebumen, sdr. Bokir (DPO) menawarkan pada terdakwa untuk menjualkan/mengedarkan Obat MERLOPAM®2LORAZEPAM selanjutnya terdakwa menerima 4 bungkus /strip warna biru yang setiap bungkus/strip berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk pembayaran pembelian obat tersebut, dapat terdakwa  bayar setelah obat tersebut laku terdakwa  jual / edarkan. Selanjutnya terdakwa telah menjual1 butir Obat MERLOPAM®2LORAZEPAM kepada saksi Wahyu Purnomo seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh untung dari penjualan tersebut. Adapun obat RIKLONA terdakwa terima dari Sdr. BOKIR (DPO) pada tanggal 25 Desember 2023 saat bertemu dalam acara musik di daerah Kaliurang, Kota. Yogyakarta. Saat itu, Sdr. BOKIR bertanya kepada terdakwa, mengenai penjualan MERLOPAM®2LORAZEPAM “laku apa tidak?” dan terdakwa jawab “biasa” kemudian Sdr. BOKIR memberi terdakwa 1 (satu) bungkus / strip warna silver, berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (biasa disebut RIKLONA) dengan kesepakatan harga Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencananya akan terdakwa jual seharga Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) perbutirnya agar terdakwa mendapat keuntungan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/ hak untuk menyalurkan obat/pil dengan bungkus warna silver bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM atapun jenis RIKLONA tersebut.
  • Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 39/NPF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech dan kawan-kawan telah diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. BB–106/2024/NPF berupa 20 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan : MERLOPAM® 2 LORAZEPAM.
  2. BB–107/2024/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan : MERLOPAM® 2 LORAZEPAM.

adalah mengandung Lorazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 36 lampiran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  1. BB–110/2024/NPF berupa 2(dua) butir tablet dalam kemasan warna silver.

adalah mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 30 lampiran UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------

 

-----------------------------------------------------DAN --------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

KESATU :

 

-------Bahwa Terdakwa SUGIH HARTONO Als. GENDUT BIN (Alm) KAMSU pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 (Dua ribu dua puluh empat), sekira pukul 22.30 wib, di Ruko Pasar Rejosari, Kel. Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di traffic light perempatan pasar sapi  Kota Salatiga atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal ketika saksi Dwi Amir Fuadi,S.H dan Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko pasar Rejosari sering dijadikan tempat transaksi jual/beli psikotropika dan obat keras (daftar “G”) berupa Tramadol sehingga atas informasi  tersebut Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tim menemukan dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur dan memakai tasnya sebagai bantal kemudian tim satresnarkoba mendekat lalu memperkenalkan diri kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :

a)  1 (satu) buah Tas kain warna hitam, Merk “DOOMAGEDDON”, yang didalamnya berisi : -------

1.  1 (Satu) bungkus / strip warna silver, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (Biasa disebut RIKLONA). ---------------------

2.  1 (Satu) buah buku rekapan penjualan Obat. ---------------------------------------

3.  Uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah). --------------------

b)  1 (Satu) buah tas kain warna hitam Merk HOMICIDE berisi :

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

   2 (Dua) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM dan 1 (Satu) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, berisi 6 (Enam) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM. ----------------------

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

   3 (Tiga) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL dan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 6 (enam) butir Obat / tablet TRAMADOL. –-----------------------------------------------

c)  1 (satu) buah HP (Handphone) Merk VIVO Y83, dengan Chasing warna Hitam, berikut SIM cardnya.

  • Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa ia memperoleh barang bukti berupa  Obat TRAMADOL tersebut dari Sdr. CASPER (DPO), saat terdakwa bertemu Sdr. CASPER (DPO) di Alun – alun Kab. Brebes. Di tempat tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. CASPER (DPO) “Mempunyai Obat TRAMADOL apa tidak ?”, kemudian dijawab oleh Sdr. CASPER (DPO) “ada” namun harus membeli sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus / strip, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL”, lalu terdakwa  bertanya kepada Sdr. CASPER (DPO)  kembali “bisa di hutang apa tidak ?”, dijawab oleh Sdr. CASPER (DPO)  “bisa, dibawa saja dulu”. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, kemudian Sdr. CASPER (DPO) langsung menyerahkan 10 (Sepuluh) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL kepada terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyalurkan  Obat Keras (Daftar G) berupa TRAMADOL kepada saksi DANI ALAMANDA saat bertemu dan hendak mengamen  dengan berkata “Dopping ora ?”, di jawab oleh Sdr. DANI ALAMANDA “Ya”, kemudian terdakwa bertanya kembali kepada Sdr. DANI ALAMANDA dengan berkata “meh njipuk piro (Mau ambil berapa) ?”, dijawab oleh saksi DANI ALAMANDA “loro tok piro (2 (dua) butir berapa harganya ) ?”, terdakwa menjawab “Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)”, kemudian saksi DANI ALAMANDA kembali berkata “ya sudah ambil 2 (dua) butir”. Setelah sepakat, saksi DANI ALAMANDA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet TRAMADOL yang saat itu sudah terdakwa  bawa. Setelah itu, Sdr. DANI ALAMANDA meninggalkan tempat tersebut.

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/ hak untuk menyalurkan obat/pil jenis tramadol yang masuk dalam daftar obat G atau obat keras dan sebagaimana keterangan YUNIA RATNASARI, S. Far., Apt  Binti SURATNO, perbuatan terdakwa tersebut  tidak dibenarkan karena Obat jenis Tramadol diatur pendistribusiannya dalam ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

-   Bahwa sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 39/NPF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech dan kawan-kawan diperoleh kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

1.  BB–108/2024/NPF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver.

4.  BB–109/2024/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver.

Adalah mengandung TRIMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

-----------------------------------------------------ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-------Bahwa Terdakwa SUGIH HARTONO Als. GENDUT BIN (Alm) KAMSU pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 (Dua ribu dua puluh empat), sekira pukul 22.30 wib, di Ruko Pasar Rejosari, Kel. Mangunsari, Kec. Sidomukti, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di traffic light perempatan pasar sapi  Kota Salatiga atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal ketika saksi Dwi Amir Fuadi,S.H dan Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di ruko pasar Rejosari sering dijadikan tempat transaksi jual/beli psikotropika dan obat keras (daftar “G”) berupa Tramadol sehingga atas informasi  tersebut Tim Sat ResNarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut tim menemukan dan mengamankan Terdakwa yang sedang tidur dan memakai tasnya sebagai bantal kemudian tim satresnarkoba mendekat lalu memperkenalkan diri melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :

a)  1 (satu) buah Tas kain warna hitam, Merk “DOOMAGEDDON”, yang didalamnya berisi : -------

1.  1 (Satu) bungkus / strip warna silver, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet warna putih berlogo huruf “mf” (Biasa disebut RIKLONA). ---------------------

2.  1 (Satu) buah buku rekapan penjualan Obat. ---------------------------------------

3.  Uang tunai Rp. 220.000,- (Dua ratus dua puluh ribu rupiah). --------------------

b)  1 (Satu) buah tas kain warna hitam Merk HOMICIDE berisi :

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

  2 (Dua) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM dan 1 (Satu) bungkus / strip warna biru, bertuliskan MERLOPAM®2LORAZEPAM, berisi 6 (Enam) butir obat / tablet  MERLOPAM®2LORAZEPAM. ----------------------

- 1 (Satu) buah plastik bening, berisi :

  3 (Tiga) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL dan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 6 (enam) butir Obat / tablet TRAMADOL. –-----------------------------------------------

c)  1 (satu) buah HP (Handphone) Merk VIVO Y83, dengan Chasing warna Hitam, berikut SIM cardnya.

  • Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa ia memperoleh barang bukti berupa  Obat TRAMADOL tersebut dari Sdr. CASPER (DPO), saat terdakwa bertemu Sdr. CASPER (DPO) di Alun – alun Kab. Brebes. Di tempat tersebut, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. CASPER (DPO) “Mempunyai Obat TRAMADOL apa tidak ?”, kemudian dijawab oleh Sdr. CASPER (DPO) “ada” namun harus membeli sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus / strip, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL”, lalu terdakwa  bertanya kepada Sdr. CASPER (DPO)  kembali “bisa di hutang apa tidak ?”, dijawab oleh Sdr. CASPER (DPO)  “bisa, dibawa saja dulu”. Setelah terjadi kesepakatan tersebut, kemudian Sdr. CASPER (DPO) langsung menyerahkan 10 (Sepuluh) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, masing – masing bungkus / strip berisi 10 (Sepuluh) butir Obat / tablet TRAMADOL kepada terdakwa dengan kesepakatan harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyalurkan  Obat Keras (Daftar G) berupa TRAMADOL kepada saksi DANI ALAMANDA saat bertemu dan hendak mengamen  dengan berkata “Dopping ora ?”, di jawab oleh Sdr. DANI ALAMANDA “Ya”, kemudian terdakwa  bertanya kembali kepada Sdr. DANI ALAMANDA dengan berkata  “ meh njipuk piro (Mau ambil berapa) ?”, dijawab oleh saksi DANI ALAMANDA “loro tok piro (2 (dua) butir berapa harganya ) ?”, terdakwa menjawab “Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)”, kemudian saksi DANI ALAMANDA kembali berkata “ya sudah ambil 2 (dua) butir”. Setelah sepakat, saksi DANI ALAMANDA langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan 1 (Satu) bungkus / strip warna silver dengan garis warna hijau, berisi 2 (Dua) butir Obat / tablet TRAMADOL yang saat itu sudah terdakwa  bawa. Setelah itu, Sdr. DANI ALAMANDA meninggalkan tempat tersebut.

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/ hak untuk menyalurkan obat/pil jenis tramadol yang masuk dalam daftar obat G atau obat keras dan sebagaimana keterangan YUNIA RATNASARI, S. Far., Apt  Binti SURATNO, bahwa Obat jenis Tramadol merupakan obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat-obatan tertentu (OOT) yang tidak boleh dijual bebas dan harus dengan resep dokter serta pendistribusian obat tersebut harus ada pengawasan dari pihak-pihak tertentu. .

-   Bahwa sebagaimana yang tertuang Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 39/NPF/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech dan kawan-kawan diperoleh kesimpulan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

1.  BB–108/2024/NPF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver.

2.  BB–109/2024/NPF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver.

    Adalah mengandung TRIMADOL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

     

 

 

 

 

 

Salatiga, 26 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

S.PRATIWI AMINUDDIN, SH.MH

JAKSA MUDA NIP. 198608132008122002

 

 

 

 

               

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya