Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Slt IMAM PRIBADI, SH KEJAGUNG RI Cq. KAJATI JAWA TENGAH Cq. KAJARI SALATIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Slt
Tanggal Surat Selasa, 28 Des. 2021
Nomor Surat ---------------
Pemohon
NoNama
1IMAM PRIBADI, SH
Termohon
NoNama
1KEJAGUNG RI Cq. KAJATI JAWA TENGAH Cq. KAJARI SALATIGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Termohon telah menghentikan PENUNTUTAN atas laporan polisi nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 31 Januari 2020, yang mana oleh Polres Salatiga pada tanggal 13 April 2020 telah menetapkan Terlapor SRI MULYONO sebagai TERSANGKA, namun hingga sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Salatiga kasusnya JALAN DI TEMPAT cq. Penuntutan dihentikan oleh TERMOHON.
  2. Bahwa akibat perbuatan Termohon yang telah menghentikan Penuntutan kasus Tersangka SRI MULYONO, korban GIYANTO bin Alm. MARDIWIYONO menderita kerugian materiil Rp. 305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah) dan saat ini stress berat.
  3. Bahwa oleh karena kinerja Termohon sangat tidak professional dan bahkan tidak mengerti tentang unsur tindak pidana psl 372 dan 378 KUHPidana maka Pemohon sebagai masyarakat pencari keadilan sangat tidak percaya dan disangsikan atas kinerja Termohon.

 

Bahwa berdasar hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga untuk memeriksa, mengadili dan memutus :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tidak sah dan batal dihukum penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Termohon.
  • Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 31 Januari 2020 yang JALAN DI TEMPAT.
  • Memerintahkan Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA SRI MULYONO guna disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga.
  • Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiil yang diderita GIYANTO bin Alm. MARDIWIYONO sebesar Rp. 305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah).
  • Menghukum Termohon secara administrasi berupa PEMECATAN.
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara nihil.
Pihak Dipublikasikan Ya