Dakwaan |
Bahwa ia tersangka / terdakwa TAUFIK KHARIRI Bin SLAMET WIYOTO telah melakukan Penganiayaan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 Wib di pasar Blauran ikut Kec. Tingkir Kota Salatiga, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / X / 2022 / SPKT / RES. SALATIGA / POLDA JATENG, tanggal 28 Oktober 2022
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka atau terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2022 Sdr. RAMIN (Korban) datang ke pasar Blauran ikut Kec. Tingkir Kota Salatiga (TKP) dengan maksud untuk menjemput (antar-jemput) ibu-ibu yang seesai bekerja salah satunya Sdri. SUTARMI SUYONO Alias TARMI (saksi 1);
- Kemudian saat korban sedang bantu mengambil barang-barang dagangan untuk diangkat ke Mobil tiba-tiba datang Sdr. TAUFIK KHARIRI (tersangka) mendekati korban dan memukul korban secara pelan-pelan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah pipa besi panjang -+ 43 Cm warna hitam mengenai kepala sebanyak 1 kali sambil berkata “KOWE SIH GANGGU BOJOKU (Sdr. PUJI LESTARI)” dijawab “ORA KI”, dan Kembali ditanya “LHA WINGI BAR NGIRIM FOTO TITIT (Sambil menunjukan Handphone” dan dijawab “YO KHILAF”;
- Setelah itu teradu semakin emosi dan menendang korban mengenai punggung belakang saat korban hendak berbalik, dan setelah itu sambil diarahkan jalan korban diajak ke warung pasar dengan maksud untuk diajak bicara sambil dipukuli pelan-pelan beberapa kali;
- Selanjutnya saat tiba di warung pasar yang biasa untuk nongkrong pedagang-pedagang, tersangka sempat emosi dan hendak memukul korban namun dilerai oleh Sdr. MUJO WAHYU MULYO NUGROHO yang ada di pasar sehingga berhenti dan tersangka bersama korban meninggalkan pasar dan berpisah;
- Atas kejadian tersebut dilakukan Visum terhadap pelapor / korban dan mengalami luka memar dibagian kepala akibat kekerasan benda tumpul, akibat luka tersebut tidak menimbulkan halangan menjalankan aktivitas sehari-hari.
|