Petitum Permohonan |
- Bahwa, berdasar Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi No.o. STTP / 17 / I / 2020 / Reskrim/ Res.Sltg tanggal 16 Januari 2020, pemohon telah melaporkan adanya tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana sebagaimana terlapornya SRI MULYONO……………………...........…
- Bahwa, faktanya tindakan SRI MULYONO telah memenuhi unsur pasal 378 KUHPidana, namun demikian tindakan tersebut telah mendapat payung hukum oleh Termohon, sehingga Termohon lari terbirit birit ketakutan untuk mengeluarkan SP2HP ……….............................……..
- Bahwa, hingga sampai gugatan Pra Peradilan ini didaftarkan dii Pengadilan Negeri Salatiga, Termohon tidak berani melakukan upaya hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersanka SRI MULYONO, karena Termohon mempunyai kepentingan dengan tersangka SRI MULYONO…….........................................……………………………………..
- Bahwa, Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 378 KUH Pidana adalah bagian dari salah satu pasal yang dapat dilakukan penahanan……............................………………………………………………….
- Bahwa, berdasar hal tersebut di atas, jelas dan nyata tindakan termohon telah melanggar Hukum Acara Pidana Cq. Penghentian Penyidikan ………………………………………………………………………….................…..
- Bahwa akibat perbuatan Termohon, maka Pemohon menderita kerugian materiil sebesar Rp. 102.000.000 (Seratus Dua Juta Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar 1 MIlyard……………………………………………………………………………
Berdasar hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk mengadili dan memutus :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- termohon untuk menangkap dan menahan tersangka SRI MULYONO guna diadili ................................................................................................................................. .
- 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah) dan immaterial sebesar 1 Milyard dibayar TUNAI tanpa syarat apapun............................................................................
- Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |