Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2020/PN Slt Drs. SRI MULYONO, SH KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2020/PN Slt
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2020
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Drs. SRI MULYONO, SH
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TENGAH Cq. KAPOLRES SALATIGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITIUM/PERMOHONAN:

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga  cq Hakim yang mengadili Permohonan Praperadilan berkenaan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Laporan Polisi Laporan Pelapor LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 jo No.Pol:SP.Sidik/95.a/III/2020/Reskrim. Tanggal 27 Maret 2020 sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana  dimaksud Dalam Laporan Polisi Nomor :  LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 adalah TIDAK SAH  dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan bahwa pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/35/ III/ 2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 adalah premature dan melanggar ASAS ULTIMUM REMIDIUM ;
  5. Menghukum Termohon untuk tidak melakukan proses hukum sehubungan dengan Laporan Polisi LP/ B/35/ III/2020/ Jateng/ Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020;
  6. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Menyatakan Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur  adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Barang Sitaan berupa Surat – Surat milik Pemohon yang dilakukan Penyitaan atasnya berdasarkan Surat No.Pol :STP/36.a/IV/2020/Reskrim tanggal 14 April 2020 ;
  9. Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan Penyidikan sehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/B/ 35/III/ 2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya