Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Slt ANA THACIA DIAN H.P. S.H., M.Hum MUHAMAD ANDY ROHMAN Als. BLENDET Bin FAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 31 /M.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANA THACIA DIAN H.P. S.H., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ANDY ROHMAN Als. BLENDET Bin FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                 P - 29

  

 

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM  11 / SALTI / Enz.2 / 03 / 2024.

 

a.  Identitas Terdakwa :

   Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

        

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

MUHAMAD ANDY ROHMAN Als. BLENDET Bin FAHRUDIN.

Kab. Semarang.

31 Tahun / 26 Agustus 1992.

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun Ketapang Rt. 001 / Rw.001 Desa Ketapang Kec. Susukan Kab. Semarang.

Islam.

Buruh harian lepas.

SMP ( lulus ).

 

 

 

 

           

b.   Penahanan :

Ditahan Penyidik                 :    Rutan Polres sejak tgl. 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024.

Diperpanjang  PU I              :    Rutan Polres sejak tgl. 29 Januari 2024 s/d 17 Pebruari 2024.

                        PU  II           :    Rutan Polres sejak tgl. 18 Pebruari 2024 s/d 08 Maret 2024

Diperpanjang PN                 :    Rutan Polres sejak tgl. 09 Maret 2024 s/d 07 April 2024.

Ditahan PU                          :    Rutan Salatiga sejak tgl. 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.

 

c.   Dakwaan :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MUHAMAD ANDY ROHMAN Als. BLENDET Bin FAHRUDIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor BPJS Salatiga di Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga, Setiap orang yang memproduksi, mengadakan, meyimpan, mempromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka menghubungi Sdr. ACONG (DPO) melalui WA (Whatsapp) dan memesan sebanyak 2.000 (dua ribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) dan oleh Sdr. ACONG (DPO) dihargai Rp. 1.420.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya Sdr. ACONG (DPO) mengirimkan Akun DANA (untuk atas nama dan nomor lupa) melalui WA (Whatsapp) di HP (Handphone) tersangka.

Bahwa setelah menerima Akun DANA milik Sdr. ACONG (DPO) selanjutnya sekira pukul 15.47 wib, tersangka mentransferkan uang sebesar Rp. 1.420.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ke Nomor Akun DANA milik Sdr. ACONG (DPO) untuk pembelian obat tersebut.

Bahwa setelah tersangka transfer, kemudian bukti transfer tersangka screenshot kemudian tersangka kirimkan kepada Sdr. ACONG (DPO) dan oleh Sdr. ACONG (DPO) kemudian tersangka diminta untuk menunggu kabar dari Sdr. ACONG (DPO). Kemudian Sdr. ACONG (DPO) meminta nama Penerima serta alamat dan nomor HP (Handphone) penerima.

Bahwa kemudian tersangka menghubungi saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) dan tersangka meminta nama lengkap serta alamat rumah guna pengiriman paket yang tersangka pesan / beli dan selanjutnya saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) mengirimkan nama serta alamat nya kepada tersangka.

Bahwa setelah tersangka menerima  nama lengkap serta alamat dari saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) kemudian langsung tersangka kirimkan kepada Sdr. ACONG (DPO) berikut nomor WA (Whatsapp) tersangka yaitu 6285642567816.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. ACONG (DPO) kemudian mengirimi tersangka Nomor Resi Pengiriman dari Jasa Expedisi SiCepat melalui WA (Whatsapp).

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka dihubungi oleh saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) yang memberitahukan jika Paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) yang tersangka pesan / beli sudah datang namun untuk barang ketinggalan di Kantor Jasa Expedisi SiCepat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Kemudian tersangka meminta tolong kepada saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) untuk mengambil paket tersebut namun saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) mengatakan tidak bisa. Sehingga kemudian sekira pukul 12.00 Wib tersangka menghubungi dan meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO untuk mengambilkan Paket tersebut ke Kantor Jasa Expedisi SiCepat dan oleh saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengatakan bisa.

Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO berangkat untuk mengambil Paket Pesanan tersangka tersebut. Sesampainya saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO di Kantor Jasa Expedisi SiCepat sekira pukul 16.00 wib lalu saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengambil Paket pesanan tersangka tersebut, kemudian langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Salatiga dan saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengatakan kepada Petugas Kepolisian jika Paket yang diambilnya tersebut adalah milik tersangka.

Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 wib petugas Kepolisian Resor Salatiga berhasil mengamankan tersangka di rumah tersangka di Dusun Ketapang Rt. 001 / Rw.001 Desa Ketapang Kec. Susukan Kab. Semarang selanjutnya petugas Kepolisian membawa tersangka ke Depan Kantor BPJS, Jl. Jend Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Sekira pukul 19.45 wib, sesampainya di Depan Kantor BPJS, Jl. Jend Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, tersangka melihat saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian kemudian setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui kepada Petugas Kepolisian Resor Salatiga jika telah memesan / membeli paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang kemudian dikirimkan melalui Jasa Expedisi SiCepat dimana Paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) yang diambil oleh saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO tersebut adalah Paket Pesanan tersangka dan selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terahadap tersangka ditempat tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kemudian petugas Kepolisian Resor Salatiga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sbb :

    1. 1 (satu) buah Paket kardus warna coklat, dilakban warna hitam dan bening, bertuliskan SiCepat REG, dengan Pengirim MS GLOW 6285354555657, Ciputat, Tangerang Selatan, Penerima ANIS WIBOWO 6285642567816, Ketapang, Rt. 003 / Rw. 002, Susukan,Susukan, Kab.Semarang, Jawa Tengah, 50777, yang berisi:
  • 2 (dua) buah plastic bening, di lakban warna coklat masingmasing plastik bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).
    1. 1 (Satu) buah HP (Handphone) Merk OPPO A17, dengan chasing warna biru, berikut SIM Cardnya.

 

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa yang telah menjual Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) kepada saksi MUHAMMAD EKO WAHYUDI Bin M. SINWANI, saksi WAHYU PUTRIYANI Binti SUWADI NGATEMIN dan saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) adalah untuk mendapatkan keuntungan / laba dari hasil penjualannya.

Bahwa terdakwa mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian obat-obatan di bidang Kefarmasian serta tidak memiliki ijin maupun perijinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang dalam mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 72 / NOF / 2024 Tgl. 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si. M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T dan SUGIYANTA, S.H, yang menyimpulkan bahwa :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB – 198 / 2024 / NOF dan BB – 199 / 2024 / NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF ( tidak mengandung Narkotika / Psikotropika )  tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa MUHAMAD ANDY ROHMAN Als. BLENDET Bin FAHRUDIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan kantor BPJS Salatiga di Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awal mulanya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka menghubungi Sdr. ACONG (DPO) melalui WA (Whatsapp) dan memesan sebanyak 2.000 (dua ribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) dan oleh Sdr. ACONG (DPO) dihargai Rp. 1.420.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya Sdr. ACONG (DPO) mengirimkan Akun DANA (untuk atas nama dan nomor lupa) melalui WA (Whatsapp) di HP (Handphone) tersangka.

Bahwa setelah menerima Akun DANA milik Sdr. ACONG (DPO) selanjutnya sekira pukul 15.47 wib, tersangka mentransferkan uang sebesar Rp. 1.420.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ke Nomor Akun DANA milik Sdr. ACONG (DPO) untuk pembelian obat tersebut.

Bahwa setelah tersangka transfer, kemudian bukti transfer tersangka screenshot kemudian tersangka kirimkan kepada Sdr. ACONG (DPO) dan oleh Sdr. ACONG (DPO) kemudian tersangka diminta untuk menunggu kabar dari Sdr. ACONG (DPO). Kemudian Sdr. ACONG (DPO) meminta nama Penerima serta alamat dan nomor HP (Handphone) penerima.

Bahwa kemudian tersangka menghubungi saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) dan tersangka meminta nama lengkap serta alamat rumah guna pengiriman paket yang tersangka pesan / beli dan selanjutnya saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) mengirimkan nama serta alamat nya kepada tersangka.

Bahwa setelah tersangka menerima  nama lengkap serta alamat dari saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) kemudian langsung tersangka kirimkan kepada Sdr. ACONG (DPO) berikut nomor WA (Whatsapp) tersangka yaitu 6285642567816.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Sdr. ACONG (DPO) kemudian mengirimi tersangka Nomor Resi Pengiriman dari Jasa Expedisi SiCepat melalui WA (Whatsapp).

Bahwa pada hari Senin tanggal 08 januari 2024 sekira pukul 10.00 wib tersangka dihubungi oleh saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) yang memberitahukan jika Paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) yang tersangka pesan / beli sudah datang namun untuk barang ketinggalan di Kantor Jasa Expedisi SiCepat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Kemudian tersangka meminta tolong kepada saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) untuk mengambil paket tersebut namun saksi ANIS WIBOWO Bin HARNO WAHONO (Alm.) mengatakan tidak bisa. Sehingga kemudian sekira pukul 12.00 Wib tersangka menghubungi dan meminta tolong kepada saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO untuk mengambilkan Paket tersebut ke Kantor Jasa Expedisi SiCepat dan oleh saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengatakan bisa.

Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO berangkat untuk mengambil Paket Pesanan tersangka tersebut. Sesampainya saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO di Kantor Jasa Expedisi SiCepat sekira pukul 16.00 wib lalu saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengambil Paket pesanan tersangka tersebut, kemudian langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Salatiga dan saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO mengatakan kepada Petugas Kepolisian jika Paket yang diambilnya tersebut adalah milik tersangka.

Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 wib petugas Kepolisian Resor Salatiga berhasil mengamankan tersangka di rumah tersangka di Dusun Ketapang Rt. 001 / Rw.001 Desa Ketapang Kec. Susukan Kab. Semarang selanjutnya petugas Kepolisian membawa tersangka ke Depan Kantor BPJS, Jl. Jend Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Sekira pukul 19.45 wib, sesampainya di Depan Kantor BPJS, Jl. Jend Sudirman No.312 Ledok, Kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, tersangka melihat saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian kemudian setelah dilakukan interogasi kemudian tersangka mengakui kepada Petugas Kepolisian Resor Salatiga jika telah memesan / membeli paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang kemudian dikirimkan melalui Jasa Expedisi SiCepat dimana Paket Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) yang diambil oleh saksi MUHAMMAD DWI SETIAWAN Als. MUKIDI Bin MARGONO tersebut adalah Paket Pesanan tersangka dan selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terahadap tersangka ditempat tersebut.

Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kemudian petugas Kepolisian Resor Salatiga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sbb :

    1. 1 (satu) buah Paket kardus warna coklat, dilakban warna hitam dan bening, bertuliskan SiCepat REG, dengan Pengirim MS GLOW 6285354555657, Ciputat, Tangerang Selatan, Penerima ANIS WIBOWO 6285642567816, Ketapang, Rt. 003 / Rw. 002, Susukan,Susukan, Kab.Semarang, Jawa Tengah, 50777, yang berisi:
  • 2 (dua) buah plastic bening, di lakban warna coklat masingmasing plastik bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu).
    1. 1 (Satu) buah HP (Handphone) Merk OPPO A17, dengan chasing warna biru, berikut SIM Cardnya.

 

Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) adalah untuk mendapatkan keuntungan / laba dari hasil penjualannya.

Bahwa terdakwa mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai keahlian obat-obatan di bidang Kefarmasian serta tidak memiliki ijin maupun perijinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang dalam mengedarkan Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 72 / NOF / 2024 Tgl. 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si. M. Biotech, NUR TAUFIK, S.T dan SUGIYANTA, S.H, yang menyimpulkan bahwa :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB – 198 / 2024 / NOF dan BB – 199 / 2024 / NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF ( tidak mengandung Narkotika / Psikotropika )  tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Salatiga, 01 April 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANA THACIA DIAN HP, SH., MHum.

Jaksa Muda / Nip. 19820730 200703 2 001.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

Pihak Dipublikasikan Ya