Pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekitar pkl 17.00 wib, pelapor mendapat informasi dari warga bahwa di Warung di Jl. Diponegoro No. 168 Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga telah menjual miras tanpa ijin.------------------------------------------------------------
Selanjutnya pelapor bersama team patroli samapta menindaklanjuti informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Pelapor bersama dengan team Patroli Sat Samapta Polres Salatiga mendatangi TKP dan ternyata benar, bahwa di warung tersebut menjual minuman keras tanpa ijin, selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut. |