Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Slt ASRI DWI UTAMI,S.H.,M.H. AAN IRFAI Bin JUNAIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 30/M.3.20.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI DWI UTAMI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN IRFAI Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  NEGERI  SALATIGA                                                                                                      P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-10/SALTI/Enz.2/03/2024

 

A.  IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

Tempat l lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat  tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

AAN IRFAI  Bin JUNAIDI

Klaten

29 tahun/ 01 Agustus 1994

Laki-laki

Indonsia

Gombangan Rt 18, Rw 09, Desa Gumul, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten

Islam

Karyawan Swasta

SD

 

B.   PENAHANAN  TERDAKWA :

Penyidik

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

Penahanan Penuntut Umum

:

:

:

:

Rutan sejak tanggal 07-01-2024 s.d 26-01-2024

Rutan sejak tanggal 27-01-2024 s.d 06-03-2024

Rutan sejak tanggal 07-03-2024 s.d 05-04-2024

Rutan sejak tanggal 26-03-2024 s.d 14-04-2024

 

C.  DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AAN IRFAI  Bin JUNAIDI pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras,  perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari hari selasa, tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa menghubungi FAJAR FAHRUDIN Als KABUL (DPO) melalui WA (Whatsapp) ” aku kirimono siji” (kirimkan saya satu paket) yang dimaksud 1 (Satu) paket adalah 1.000 (Seribu butir) obat tablet warna putih (biasa disebut pil Yarindu) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian FAJAR FAHRUDIN Als KABUL membalas” Yo, tak kirimi, kirimino 50 gawe ongkos kirim” (Ya, saya kirimkan, kirimkan uang Rp 50.000 (Lima puluh ribu untuk ongkos kirim), kemudian terdakwa pada saat itu juga langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada akun DANA (untuk nomer lupa) a.n FAJAR FAHRUDIN melalui BRI Link di daerah Purwogondo, Sampetan, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali, kemudian FAJAR FAHRUDIN Als KABUL mengirimkan no resi kiriman paket kepada terdakwa. Kemudian pada hari Jumat  tanggal 05 Januari 2024, sekira pukul 11.30 Wib FAJAR FAHRUDIN Als KABUL menghubungi terdakwa dan bilang ”Jikuken pakete” (Ambil saja paketnya), lalu terdakwa jawab ”Tapi aku lembur, tak jikuk sabtu balek kerjo” (Tetapi aku sedang lembur, terdakwa ambil hari sabtu setelah pulang kerja), Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 07.00 Wib Sdr. FAJAR FAHRUDIN Als KABUL Telp terdakwa dan bilang ” Sido arep kok jipok kapan” (Jadi kamu ambil kapan) lalu terdakwa jawab ”iyo engko sore tak jipok neng gerai bar lembur (Iya nanti sore saya ambil di gerai habis lembur ). Sekira pukul 15.00 Wib, FAJAR FAHRUDIN Als KABUL Telp terdakwa dan bilang ”Nek arep njipok pakete, ojo punjul soko jam 5 mergo gerai tutup jam 5 (Kalo mau ambil paket, jangan lebih dari jam 5 karena gerai tutup jam 5) kemudian sekira pukul 15.40 setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung menuju alamat gerai SI CEPAT yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Dengan menggunakan motor terdakwa Honda beat warna putih. Sesampainya terdakwa di gerai tersebut terdakwa lansung mengambil paket yang dimaksud, lalu setelah terdakwa bersiap kembali ke rumah, saksi Dwi Amir Fuadi, S.H. dan tim Opsnal Polres Salatiga yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor BPJS Salatiga, Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, sering dijadikan tempat transaksi jual / beli obat keras Daftar ”G” / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di Di depan Kantor BPJS Salatiga, Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, dan selanjutnya dilakukan interogasi, dalam interogasi tersebut, terdakwa mengakui bahwa di tempat tersebut sedang mengambil 1 (Satu) buah paket kotak kardus warna coklat, dilakban warna coklat, bertuliskan SICEPAT EKSPRESS, dengan nomor resi 001838551180 dengan pengirim : LAYLA PUTRI, 6285758591245, Ciputat, tangerang Selatan penerima : DENI SETIAWAN / AQUAMAZONE, 6281328788184, Ngentak, Klero Rt 20/Rw 05, Kel. Klero, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah, 50575 yang di dalamnya plastic warna bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang mana paket tersebut adalah paket obat pesanan Terdakwa sendiri, yang terdakwa beli dari FAJAR FAHRUDIN Als KABUL yang rencananya untuk terdakwa jual/ edarkan kepada orang/teman yang membutuhkan dari Kantor Jasa Expedisi SI CEPAT.

Kemudian pada saat Team Sat Res Narkoba Polres Salatiga melakukan interogasi, Terdakwa mengatakan masih menyimpan 1 (Satu) plastic warna bening yang berisi 9 (Sembilan) pack plastic klip Merk KP KLIP, untuk memecah paket obat untuk dijual/diedarkan kembali, di Kost Karangboyo Rt 01, Rw 04, Desa sampetan, Kec, Gladagsari, Kab. Boyolali.  Setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kost terdakwa dan menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sebelum Team Sat res Narkoba Polres Salatiga melakukan penangkapan, Terdakwa juga pernah membeli Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) melalui FAJAR FAHRUDIN Als KABUL sekira pertengahan bulan Agustus 2023, pada pukul 16.00 wib dengan cara mengirimkan paket ke alamat rumah saksi DENI SETIAWAN, kemudian esok hari nya FAJAR FAHRUDIN Als KABUL mengirimkan No resi paket pembelian pertama. Kemudian setelah 3 hari dari saat terdakwa berkomunikasi dengan FAJAR FAHRUDIN Als KABUL sekitar pertengahan Agustus 2023, paket datang ke alamat Di Kost teman terdakwa yang benama DENI SETIAWAN Ngentak, Klero Rt 20/Rw 05, Kel. Klero, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah tersebut. Lalu dari pembelian pertama tersebut, Terdakwa mendapatkan 1 (Satu) buah paket kotak kardus warna coklat, dilakban warna coklat, yang di dalamnya plastic warna bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang mana pesanan obat tersebut  merupakan obat pesanan Terdakwa dan Fajar FAHRUDIN alias KABUL dengan jumlah 1000 (Seribu butir), yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu) mendapat kan 500 (lima ratus butir) obat tablet yarindu dan uang tersebut terdakwa bayarkan ketika obat tersebut laku terjual baru terdakwa membayarkan kepada FAJAR FAHRUDIN Als KABUL, dan telah habis terjual kepada  saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN sebanyak 4 (Empat) kali, dan yang terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Jalan Raya Solo-Semarang Kec. Tengaran Kab. Semarang, dengan cara awalnya saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp, menanyakan ketersediaan Obat tablet warna putih berlogo huruf ”Y” (Biasa disebut YARINDU) kepada Terdakwa “enek pora” (ada atau tidak). Kemudian Terdakwa membalas “ada” kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN membalas “siji An” (pesan 1 (satu) klip An) kemudian Terdakwa memblas “COD tengaran, Otw” kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN dan Terdakwa bertemu di Pinggir Jalan Raya Solo-Semarang Kec. Tengaran Kab. Semarang untuk bertransaksi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Terdakwa langsung menyerahkan Obat tablet warna putih berlogo huruf ”Y” (Biasa disebut YARINDU) kepada Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN dan Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah selesai transaksi kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN pulang kerumah.

Terdakwa juga mengedarkan pil yarindu tersebut kepada saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO sebanyak 2 (dua) kali pembelian, dengan cara awalnya sekitar bulan Oktober 2023, sekira pukul 19.00 Wib, Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO menghubungi Terdakwa melalui Chat WA (Whatsapp) menanyakan ketersediaan obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu). Kemudian Terdakwa balas “ada mas”, dan Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO balas kembali “pesan 1 klip ya mas” dan Terdakwa jawab “ya”, dan Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO balas “berapa mas”, Terdakwa jawab “Rp. 40.000,-“ (empat puluh ribu rupiah) kemudian setelah terjadi kesepakatan harga, Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO mengajak Terdakwa untuk bertemu di pertigaan kali tanggi Kec. Tengaran Kab. Semarang dan Terdakwa jawab “ok OTW” kemudian setelah itu Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi yang telah disepakati, setelah itu Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) kepada Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO. Kemudian untuk pembelian Kedua sekitar bulan Desember 2023 di Dsn Ngadirojo Rt. 002 Rw. 004 Kel. Ngadirojo Kec. Gladagsari Kab. Boyolali kemudian Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO langsung menghampiri Terdakwa yang berada didepan rumah dan menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1(satu) plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu). Setelah terjadi transaksi tersebut Terdakwa kemudian langsung pergi.

Terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi atau ijin, baik dari Instansi kesehatan ataupun dari Instansi yang berwenang dalam melakukan produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pendidikan terakhir Terdakwa hanya memiliki pendidikan sekolah Sekolah Dasar (SD).

Bahwa barang-barang berupa obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu tersebut setelah diteliti oleh petugas ternyata mengandung Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras atau obat daftar G

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 38/NOF/2024, Tanggal 19 Januari 2024 oleh pemeriksa atas nama Ibnu Sutarto, ST, dkk atas barang bukti milik Terdakwa berupa :

•        BB- 105/2024/NOF berupa 1 bungkus plastic klip berisi 3 butir tablet

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB- 105/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negative tidak mengandung narkotika/psikotropika tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa AAN IRFAI  Bin JUNAIDI pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024, pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2),  perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

Berawal dari hari selasa, tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa menghubungi FAJAR FAHRUDIN Als KABUL (DPO) melalui WA (Whatsapp) ” aku kirimono siji” (kirimkan saya satu paket) yang dimaksud 1 (Satu) paket adalah 1.000 (Seribu butir) obat tablet warna putih (biasa disebut pil Yarindu) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian FAJAR FAHRUDIN Als KABUL membalas” Yo, tak kirimi, kirimino 50 gawe ongkos kirim” (Ya, saya kirimkan, kirimkan uang Rp 50.000 (Lima puluh ribu untuk ongkos kirim), kemudian terdakwa pada saat itu juga langsung mentransferkan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kepada akun DANA (untuk nomer lupa) a.n FAJAR FAHRUDIN melalui BRI Link di daerah Purwogondo, Sampetan, Kec. Gladagsari, Kab. Boyolali, kemudian FAJAR FAHRUDIN Als KABUL mengirimkan no resi kiriman paket kepada terdakwa. Kemudian pada hari Jumat  tanggal 05 Januari 2024, sekira pukul 11.30 Wib FAJAR FAHRUDIN Als KABUL menghubungi terdakwa dan bilang ”Jikuken pakete” (Ambil saja paketnya), lalu terdakwa jawab ”Tapi aku lembur, tak jikuk sabtu balek kerjo” (Tetapi aku sedang lembur, terdakwa ambil hari sabtu setelah pulang kerja), Kemudian pada hari Sabtu  tanggal 06 Januari 2024, sekira pukul 07.00 Wib Sdr. FAJAR FAHRUDIN Als KABUL Telp terdakwa dan bilang ” Sido arep kok jipok kapan” (Jadi kamu ambil kapan) lalu terdakwa jawab ”iyo engko sore tak jipok neng gerai bar lembur (Iya nanti sore saya ambil di gerai habis lembur ). Sekira pukul 15.00 Wib, FAJAR FAHRUDIN Als KABUL Telp terdakwa dan bilang ”Nek arep njipok pakete, ojo punjul soko jam 5 mergo gerai tutup jam 5 (Kalo mau ambil paket, jangan lebih dari jam 5 karena gerai tutup jam 5) kemudian sekira pukul 15.40 setelah terdakwa pulang kerja, terdakwa langsung menuju alamat gerai SI CEPAT yang beralamat Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Dengan menggunakan motor terdakwa Honda beat warna putih. Sesampainya terdakwa di gerai tersebut terdakwa lansung mengambil paket yang dimaksud, lalu setelah terdakwa bersiap kembali ke rumah, saksi Dwi Amir Fuadi, S.H. dan tim Opsnal Polres Salatiga yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Kantor BPJS Salatiga, Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, sering dijadikan tempat transaksi jual / beli obat keras Daftar ”G” / Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), kemudian Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di Di depan Kantor BPJS Salatiga, Jl. Jendral Sudirman No. 312 Ledok, kel. Cebongan, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, dan selanjutnya dilakukan interogasi, dalam interogasi tersebut, terdakwa mengakui bahwa di tempat tersebut sedang mengambil 1 (Satu) buah paket kotak kardus warna coklat, dilakban warna coklat, bertuliskan SICEPAT EKSPRESS, dengan nomor resi 001838551180 dengan pengirim : LAYLA PUTRI, 6285758591245, Ciputat, tangerang Selatan penerima : DENI SETIAWAN / AQUAMAZONE, 6281328788184, Ngentak, Klero Rt 20/Rw 05, Kel. Klero, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah, 50575 yang di dalamnya plastic warna bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang mana paket tersebut adalah paket obat pesanan Terdakwa sendiri, yang terdakwa beli dari FAJAR FAHRUDIN Als KABUL yang rencananya untuk terdakwa jual/ edarkan kepada orang/teman yang membutuhkan dari Kantor Jasa Expedisi SI CEPAT.

Kemudian pada saat Team Sat Res Narkoba Polres Salatiga melakukan interogasi, Terdakwa mengatakan masih menyimpan 1 (Satu) plastic warna bening yang berisi 9 (Sembilan) pack plastic klip Merk KP KLIP, untuk memecah paket obat untuk dijual/diedarkan kembali, di Kost Karangboyo Rt 01, Rw 04, Desa sampetan, Kec, Gladagsari, Kab. Boyolali.  Setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kost terdakwa dan menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Salatiga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa sebelum Team Sat res Narkoba Polres Salatiga melakukan penangkapan, Terdakwa juga pernah membeli Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) melalui FAJAR FAHRUDIN Als KABUL sekira pertengahan bulan Agustus 2023, pada pukul 16.00 wib dengan cara mengirimkan paket ke alamat rumah saksi DENI SETIAWAN, kemudian esok hari nya FAJAR FAHRUDIN Als KABUL mengirimkan No resi paket pembelian pertama. Kemudian setelah 3 hari dari saat terdakwa berkomunikasi dengan FAJAR FAHRUDIN Als KABUL sekitar pertengahan Agustus 2023, paket datang ke alamat Di Kost teman terdakwa yang benama DENI SETIAWAN Ngentak, Klero Rt 20/Rw 05, Kel. Klero, Tengaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah tersebut. Lalu dari pembelian pertama tersebut, Terdakwa mendapatkan 1 (Satu) buah paket kotak kardus warna coklat, dilakban warna coklat, yang di dalamnya plastic warna bening dilakban warna coklat berisi 1.000 (Seribu) butir Obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), yang mana pesanan obat tersebut  merupakan obat pesanan Terdakwa dan Fajar FAHRUDIN alias KABUL dengan jumlah 1000 (Seribu butir), yang Terdakwa beli dengan harga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu) mendapat kan 500 (lima ratus butir) obat tablet yarindu dan uang tersebut terdakwa bayarkan ketika obat tersebut laku terjual baru terdakwa membayarkan kepada FAJAR FAHRUDIN Als KABUL, dan telah habis terjual kepada  saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN sebanyak 4 (Empat) kali, dan yang terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Jalan Raya Solo-Semarang Kec. Tengaran Kab. Semarang, dengan cara awalnya saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp, menanyakan ketersediaan Obat tablet warna putih berlogo huruf ”Y” (Biasa disebut YARINDU) kepada Terdakwa “enek pora” (ada atau tidak). Kemudian Terdakwa membalas “ada” kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN membalas “siji An” (pesan 1 (satu) klip An) kemudian Terdakwa memblas “COD tengaran, Otw” kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN dan Terdakwa bertemu di Pinggir Jalan Raya Solo-Semarang Kec. Tengaran Kab. Semarang untuk bertransaksi, sesampainya ditempat tersebut kemudian Terdakwa langsung menyerahkan Obat tablet warna putih berlogo huruf ”Y” (Biasa disebut YARINDU) kepada Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN dan Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah selesai transaksi kemudian Saksi ARLINDO FEBRI ANANTO Bin ARIFIN pulang kerumah.

Terdakwa juga mengedarkan pil yarindu tersebut kepada saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO sebanyak 2 (dua) kali pembelian, dengan cara awalnya sekitar bulan Oktober 2023, sekira pukul 19.00 Wib, Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO menghubungi Terdakwa melalui Chat WA (Whatsapp) menanyakan ketersediaan obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu). Kemudian Terdakwa balas “ada mas”, dan Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO balas kembali “pesan 1 klip ya mas” dan Terdakwa jawab “ya”, dan Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO balas “berapa mas”, Terdakwa jawab “Rp. 40.000,-“ (empat puluh ribu rupiah) kemudian setelah terjadi kesepakatan harga, Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO mengajak Terdakwa untuk bertemu di pertigaan kali tanggi Kec. Tengaran Kab. Semarang dan Terdakwa jawab “ok OTW” kemudian setelah itu Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO melanjutkan perjalanan menuju ke lokasi yang telah disepakati, setelah itu Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu) kepada Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO. Kemudian untuk pembelian Kedua sekitar bulan Desember 2023 di Dsn Ngadirojo Rt. 002 Rw. 004 Kel. Ngadirojo Kec. Gladagsari Kab. Boyolali kemudian Saksi RYAN SULISTIANTO Bin PRIYONO langsung menghampiri Terdakwa yang berada didepan rumah dan menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan 1(satu) plastik klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu). Setelah terjadi transaksi tersebut Terdakwa kemudian langsung pergi.

Terdakwa tidak memiliki surat rekomendasi atau ijin, baik dari Instansi kesehatan ataupun dari Instansi yang berwenang dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Bahwa barang-barang berupa obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” yang biasa disebut Yarindu tersebut setelah diteliti oleh petugas ternyata mengandung Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras atau obat daftar G

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik NO. LAB : 38/NOF/2024, Tanggal 19 Januari 2024 oleh pemeriksa atas nama Ibnu Sutarto, ST, dkk atas barang bukti milik Terdakwa berupa :

•        BB- 105/2024/NOF berupa 1 bungkus plastic klip berisi 3 butir tablet

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB- 105/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah negative tidak mengandung narkotika/psikotropika tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 

Salatiga, 26 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

ASRI DWI UTAMI, SH

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya