Petitum Permohonan |
PETITIUM/PERMOHONAN:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Salatiga cq Hakim yang mengadili Permohonan Praperadilan berkenaan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
- Menyatakan Laporan Polisi Laporan Pelapor LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 jo No.Pol:SP.Sidik/95.a/III/2020/Reskrim. Tanggal 27 Maret 2020 sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/III/2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan bahwa pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi LP/ B/35/ III/ 2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 adalah premature dan melanggar ASAS ULTIMUM REMIDIUM ;
- Menghukum Termohon untuk tidak melakukan proses hukum sehubungan dengan Laporan Polisi LP/ B/35/ III/2020/ Jateng/ Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020;
- Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan Barang Sitaan berupa Surat – Surat milik Pemohon yang dilakukan Penyitaan atasnya berdasarkan Surat No.Pol :STP/36.a/IV/2020/Reskrim tanggal 14 April 2020 ;
- Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan Penyidikan sehubungan dengan Laporan Polisi No.LP/B/ 35/III/ 2020/Jateng/Res.Salatiga tanggal 27 Maret 2020 dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|