Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SALATIGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Slt Faisal Arif, S.H., M.H. KARTIKA ARIYANTO Als. EKA Bin SUTIKNO SETYO PUTRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Slt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 33/M.3.20/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Arif, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIKA ARIYANTO Als. EKA Bin SUTIKNO SETYO PUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI SALATIGA

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR. REG. PERK: PDM-12/SLTI/Enz.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Kartika Ariyanto Als. Eka Bin Suktikno Setyoputro

Tempat lahir

:

Semarang

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 16 November 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat sesuai KTP : Jl. Batam Rt.006  / Rw.006, Kel. Tegalrejo, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, alamat lain :Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN

1. Oleh Penyidik                             : sejak tgl 01-02-2024 s/d tgl 20-02-2024

2. Perpanjangan oleh PU               : sejak tgl 21-02-2024 s/d tgl 31-03-2024

3. PU                                               : tahap II tanggal 28-03-2024 s/d pelimpahan PN

 

C.    ISI DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa Kartika Ariyanto Als Eka Bin Suktikno Setyoputro pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Rumah kontrakan  Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga Sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 00.30 wib, di Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, Saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga dapat mengamankan Terdakwa dan Terdakwa mengakui secara langsung menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam Jok sepeda motor HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK selanjutnya Terdakwa dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penggeledahan terhadap dengan disaksikan saksi dari warga sekitar, dalam penggeledahan tersebut Saksi dan team menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  1. 1 (Satu) buah Godie Bag warna merah yang di dalamnya berisi:
  1. 1 (Satu) buah kotak plastik warna bening merk Selection yang di dalamnya berisi:
    1. 3 (Tiga) paket sabu dalam plastik klip masing-masing plastik kilp di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.81 gram.
    2. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.34 gram.
  2. 3 (Tiga) pack plastik klip warna bening merk KLIP PLASTIK, masing-masing plastik klip berisi 10 (Sepuluh) pack plastik klip.
  3. 1 (Satu) buah timbangan Digital merk CAMRY warna silver.
  4. 1  (Satu) buah buku catatan penjualan.
  5. 1 Satu) buah plastik warna hitam yang berisi:
  1. 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna hitam.
  2. 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna kuning garis putih.
  3. 18 (Delapan belas) potongan sedotan warna putih garis hijau.
  1. 2 (Dua) buah korek api warna kuning dan biru.

yang temukan Team Satresnarkoba Polres Salatiga dan Saksi Warga di dalam Jok Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga untuk 3 (Tiga) paket sabu dalam plastik klip masing-masing plastik kilp di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.81 gram, 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.34 gram Merupakan sisa shabu yang TERDAKWA dapatkan dari Sdr. GARENG adalah milik Sdr. Gareng (DPO), 3 (Tiga) pack plastik klip warna bening merk KLIP PLASTIK, masing-masing plastik klip berisi 10 (Sepuluh) pack plastik klip TERDAKWA gunakan untuk membukus paket sahabu adalah milik TERDAKWA sendiri, 1 (Satu) buah timbangan Digital merk CAMRY warna silver, TERDAKWA pergunakan untuk menimbangi shabu adalah milik Sdr. GARENG, 1 (Satu) buah buku catatan penjualan TERDAKWA pergunakan untuk merekap hasil penjualan adalah milik TERDAKWA sendiri, 1 Satu) buah plastik warna hitam yang berisi, 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna hitam, 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna kuning garis putih, 18 (Delapan belas) potongan sedotan warna putih garis hijau TERDAKWA pergunakan untuk membungkus Plastik klip berisi Shabu adalah milik TERDAKWA sendiri.

  1. 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A10, dengan warna chasing hitam, berikut SIM Cardnya di temukan oleh petugas di almari kamar TERDAKWA, di pergunakan sebagai transaksi jual beli paket Shabu, adalah milik TERDAKWA sendiri.
  2. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga, berikut STNK dan kunci kontaknya, ditemukan petugas di rumah kontrakan, TERDAKWA dipergunakan sebagai alat transpotasi dalam mengalamatkan paket Shabu adalah milik TERDAKWA  sendiri.
  • Bahwa Team Satresnarkoba juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti dari TERDAKWA dilokasi lain yakni, pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 01.30 wib di Pinggir Jl. Kampung Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang berupa :
  1. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.27 gram. (Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning) daerah Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang, adalah Paket Shabu yang TERDAKWA alamatkan sesuai dengan arahan dari Sdr. GARENG, adalah milik Sdr. GARENG
  2. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening di masukkan kedalam potongan sedotan warna bening garis hijau, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.72 gram. (Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijau) daerah Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang, adalah Paket Shabu yang TERDAKWA alamatkan sesuai dengan arahan dari Sdr. GARENG, adalah milik Sdr. GARENG
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut awalnya pada hari Jum’at, tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB, TERDAKWA di hubungi Sdr. GARENG melalui WA (Whatsapp) dengan nomor lupa memberitahukan kepada TERDAKWA yang intinya untuk disuruh bekerja untuk mengalamatkan paket Shabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 , sekira pukul 08.00 wib Sdr. GARENG kembali menghubungi TERDAKWA memberitahukan kepada TERDAKWA untuk berangkat ke Alun-alun Bungkarno, Ungaran, Kab. Semarang untuk mengambil Paket Shabu, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib TERDAKWA berangkat ke Ungaran dengan mengedarai SPM Honda Beat kemudian sekitar pukul 10.00 wib TERDAKWA sampai di Alun-alun Bungkarno, Ungaran, Kab. Semarang kemudian TERDAKWA menghubungi Sdr. GARENG, selanjutnya Sdr. GARENG menyuruh TERDAKWA untuk menunggu sebentar di tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib Sdr. GARENG menghubungi TERDAKWA  memberitahu, jika Paket Shabu di alamatkan / diturunkan di Exit Tol Ungaran  setelah mengetahui hal tersebut kemudian TERDAKWA menuju exit Tol Ungaran untuk mengabil paket Shabu tersebut, sesampainya di tempat alamat tersebut, kemudian Paket shabu tersebut TERDAKWA ambil, selanjutnya TERDAKWA bawa pulang ke  Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Sesampainya di rumah paket Shabu tersebut kemudian TERDAKWA simpan di dalam almari kamar TERDAKWA menunggu intruksi dari Sdr. GARENG. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib TERDAKWA dihubungi oleh Sdr. Gareng untuk memecah paket Shabu yang TERDAKWA terima tersebut menjadi paket – paket kecil dengan menggunakan alat berupa timbangan elektronik, plastik klip, potongan sedotan. Kemudian paket shabu , tersebut TERDAKWA pecah / bagi menjadi paket kecil, yang kemudian TERDAKWA masukkan kedalam potongan sedotan warna Kuning garis putih, dengan berat kotor sekira ½ (Setengah) gram, menjadi 100 (Seratus) paket. TERDAKWA pecah / bagi menjadi paket – paket plastik klip kecil, yang TERDAKWA masukkan kedalam potongan sedotan bening garis hijau, dengan berat kotor sekira 1 (Satu) gram, menjadi 30 (tiga puluh ) paket yang kemudian kesemuanya TERDAKWA simpan di rumah  kontrakan TERDAKWA tersebut.
  • Bahwa, Paket Shabu yang dari Sdr. GARENG, yang kemudian TERDAKWA ambil dialamat “EXIT TOL UNGARAN”, tersebut dalam bentuk : 1 (Satu) plastik klip warna bening, berisi shabu, dibungkus  tisue  warna putih dilakban bening dimasukan kedalam Plastik warna hitam, dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram.
  • bahwa TERDAKWA terakhir kali menaruh / meletakan alamat shabu sesuai dengan arahan Sdr. GARENG pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar 16.00 Wib di daerah Suruh, Kab. Semarang sebanyak  6 (enam) titik yaitu:
  1. Alamat 0.5 Suruh- Tingkir...ikuti jalam sampe ktemu pasar plumbon belok kanan lurus nt ada rumah ke2 sebelah kanan depan pintu gerbang masuk SD N 01 Plumbon sebelum per4an...bahan tertanam n tertindih batu kotak mempet dsudut pondasi depan rumah sebelah kanan... sedotan kuning.
  2. Alamat 0.5 Suruh-tingkir...ikuti jalan sampe ktemu swalayan Tattotimart sebelah kanan...bahan tetanam ddalam pot depan swalayan tattoti mart sebelah kanan... sedotan kuning.
  3. Alamat Suruh-Tingkir...ikuti jalan sampe ktemu pasar plumbon belok kanan lurusnt ada warung warna kuning sebelah kanan depan SD N 01 Plumbon...bahan tertanam n tertindih batu mepet dsudut depan sebelah kiri warung...sedotan kuning.
  4. Alamat 0.5 Tingkir-Suruh ...WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik maju sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah... bahan tertanam n tertindih batu mepet pondasi sebelah kiri seberang tiang listrik ke 3... sedotan kuning.
  5. Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning.
  6. Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijau

untuk keberadaan paket shabu sebanyak 6 (enam) titik yang telah  terdakwa letakkan /alamatkan pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar 16.00 Wib di daerah Suruh, Kab. Semarang pada saat kami lakukan penggeledahan tinggal 2 (dua) paket yaitu di Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning dan Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijauyang kemudian saksi sita dan team Satresnarkoba, untuk yang 4 (empat) paket shabu sudah tidak ada di alamat.

  • Cara terdakwa menaruh pesanan yakni awalnya dari rumah kontrakan TERDAKWA dalam menaruh alamat / mengalamatkan Shabu menggunakan sarana 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Saat sampai di daerah Suruh Kab. Semarang TERDAKWA mulai menaruh paket shabu tersebut ke 6 (enam) titik dan memfoto alamat paket shabu disekitar tempat tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A10, dengan warna chasing hitam milik TERDAKWA selanjutnya foto alamat shabu tersebut TERDAKWA kirimkan kepada Sdr. GARENG.
  • Bahwa Upah yang TERDAKWA terima didalam menjadi perantara jual beli / kurir shabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) per titik / per alamat shabu yang beratnya 1 (satu) gram dan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) per titik / per alamat shabu yang beratnya 0.5 gram
  • Bahwa terdakwa dalam dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : 323/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat dengan kekuatan sumpah Jabatan oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.md. Farm., S.E., dan diketahui Budi Santoso, S.Si., M.Si Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB–773/2024/NNF, BB–774/2024/NNF, BB–775/2024/NNF dan BB–776/2024/NNF  berupa serbuk Kristal diatas adalah mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa BB–773/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,43560 gram; BB–774/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,12838 gram; BB–775/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16420 gram; BB–776/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,50707 gram;
  • Berdasarkan Surat keterangan Kesehatan Narkoba Pemerintah Kota Salatiga Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah No. 01/II/P.JIWA/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Iffah Qoimatun, Sp.KJ., M.Kes. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sesuai tanggal tersebut dinyatakan Ditemukan Zat Narkoba.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Kartika Ariyanto Als Eka Bin Suktikno Setyoputro pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Rumah kontrakan  Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga Sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 00.30 wib, di Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga, Saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga dapat mengamankan Terdakwa dan Terdakwa mengakui secara langsung menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu di dalam Jok sepeda motor HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK selanjutnya Terdakwa dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penggeledahan terhadap dengan disaksikan saksi dari warga sekitar, dalam penggeledahan tersebut Saksi dan team menemukan dan menyita barang bukti berupa:
    1. 1 (Satu) buah Godie Bag warna merah yang di dalamnya berisi:
        1. 1 (Satu) buah kotak plastik warna bening merk Selection yang di dalamnya berisi:
          1. 3 (Tiga) paket sabu dalam plastik klip masing-masing plastik kilp di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.81 gram.
          2. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.34 gram.
        2. 3 (Tiga) pack plastik klip warna bening merk KLIP PLASTIK, masing-masing plastik klip berisi 10 (Sepuluh) pack plastik klip.
        3. 1 (Satu) buah timbangan Digital merk CAMRY warna silver.
        4. 1  (Satu) buah buku catatan penjualan.
        5. 1 Satu) buah plastik warna hitam yang berisi:
          1. 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna hitam.
          2. 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna kuning garis putih.
          3. 18 (Delapan belas) potongan sedotan warna putih garis hijau.
        6. 2 (Dua) buah korek api warna kuning dan biru.

yang temukan Team Satresnarkoba Polres Salatiga dan Saksi Warga di dalam Jok Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga untuk 3 (Tiga) paket sabu dalam plastik klip masing-masing plastik kilp di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.81 gram, 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.34 gram Merupakan sisa shabu yang TERDAKWA dapatkan dari Sdr. GARENG adalah milik Sdr. Gareng (DPO), 3 (Tiga) pack plastik klip warna bening merk KLIP PLASTIK, masing-masing plastik klip berisi 10 (Sepuluh) pack plastik klip TERDAKWA gunakan untuk membukus paket sahabu adalah milik TERDAKWA sendiri, 1 (Satu) buah timbangan Digital merk CAMRY warna silver, TERDAKWA pergunakan untuk menimbangi shabu adalah milik Sdr. GARENG, 1 (Satu) buah buku catatan penjualan TERDAKWA pergunakan untuk merekap hasil penjualan adalah milik TERDAKWA sendiri, 1 Satu) buah plastik warna hitam yang berisi, 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna hitam, 31 (Tiga puluh satu) potongan sedotan warna kuning garis putih, 18 (Delapan belas) potongan sedotan warna putih garis hijau TERDAKWA pergunakan untuk membungkus Plastik klip berisi Shabu adalah milik TERDAKWA sendiri.

  1. 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A10, dengan warna chasing hitam, berikut SIM Cardnya di temukan oleh petugas di almari kamar TERDAKWA, di pergunakan sebagai transaksi jual beli paket Shabu, adalah milik TERDAKWA sendiri.
  2. 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga, berikut STNK dan kunci kontaknya, ditemukan petugas di rumah kontrakan, TERDAKWA dipergunakan sebagai alat transpotasi dalam mengalamatkan paket Shabu adalah milik TERDAKWA  sendiri.
  • Bahwa Team Satresnarkoba juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti dari TERDAKWA dilokasi lain yakni, pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024, sekira pukul 01.30 wib di Pinggir Jl. Kampung Ds. Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang berupa :
  1. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening di masukkan kedalam potongan sedotan warna kuning garis putih, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.27 gram. (Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning) daerah Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang, adalah Paket Shabu yang TERDAKWA alamatkan sesuai dengan arahan dari Sdr. GARENG, adalah milik Sdr. GARENG
  2. 1 (Satu) paket sabu dalam plastik klip warna bening di masukkan kedalam potongan sedotan warna bening garis hijau, dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 0.72 gram. (Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijau) daerah Plumbon, Kec. Suruh, Kab. Semarang, adalah Paket Shabu yang TERDAKWA alamatkan sesuai dengan arahan dari Sdr. GARENG, adalah milik Sdr. GARENG
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut awalnya pada hari Jum’at, tanggal 19 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB, TERDAKWA di hubungi Sdr. GARENG melalui WA (Whatsapp) dengan nomor lupa memberitahukan kepada TERDAKWA yang intinya untuk disuruh bekerja untuk mengalamatkan paket Shabu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 , sekira pukul 08.00 wib Sdr. GARENG kembali menghubungi TERDAKWA memberitahukan kepada TERDAKWA untuk berangkat ke Alun-alun Bungkarno, Ungaran, Kab. Semarang untuk mengambil Paket Shabu, selanjutnya sekitar pukul 09.00 Wib TERDAKWA berangkat ke Ungaran dengan mengedarai SPM Honda Beat kemudian sekitar pukul 10.00 wib TERDAKWA sampai di Alun-alun Bungkarno, Ungaran, Kab. Semarang kemudian TERDAKWA menghubungi Sdr. GARENG, selanjutnya Sdr. GARENG menyuruh TERDAKWA untuk menunggu sebentar di tempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.00 wib Sdr. GARENG menghubungi TERDAKWA  memberitahu, jika Paket Shabu di alamatkan / diturunkan di Exit Tol Ungaran  setelah mengetahui hal tersebut kemudian TERDAKWA menuju exit Tol Ungaran untuk mengabil paket Shabu tersebut, sesampainya di tempat alamat tersebut, kemudian Paket shabu tersebut TERDAKWA ambil, selanjutnya TERDAKWA bawa pulang ke  Rumah kontrakan Perum Jl. Pesona Merbabu Raya Blok A3, Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, Kota. Salatiga. Sesampainya di rumah paket Shabu tersebut kemudian TERDAKWA simpan di dalam almari kamar TERDAKWA menunggu intruksi dari Sdr. GARENG. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib TERDAKWA dihubungi oleh Sdr. Gareng untuk memecah paket Shabu yang TERDAKWA terima tersebut menjadi paket – paket kecil dengan menggunakan alat berupa timbangan elektronik, plastik klip, potongan sedotan. Kemudian paket shabu , tersebut TERDAKWA pecah / bagi menjadi paket kecil, yang kemudian TERDAKWA masukkan kedalam potongan sedotan warna Kuning garis putih, dengan berat kotor sekira ½ (Setengah) gram, menjadi 100 (Seratus) paket. TERDAKWA pecah / bagi menjadi paket – paket plastik klip kecil, yang TERDAKWA masukkan kedalam potongan sedotan bening garis hijau, dengan berat kotor sekira 1 (Satu) gram, menjadi 30 (tiga puluh ) paket yang kemudian kesemuanya TERDAKWA simpan di rumah  kontrakan TERDAKWA tersebut.
  • Bahwa, Paket Shabu yang dari Sdr. GARENG, yang kemudian TERDAKWA ambil dialamat “EXIT TOL UNGARAN”, tersebut dalam bentuk : 1 (Satu) plastik klip warna bening, berisi shabu, dibungkus  tisue  warna putih dilakban bening dimasukan kedalam Plastik warna hitam, dengan berat sekira 50 (lima puluh) gram.
  • bahwa TERDAKWA terakhir kali menaruh / meletakan alamat shabu sesuai dengan arahan Sdr. GARENG pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar 16.00 Wib di daerah Suruh, Kab. Semarang sebanyak  6 (enam) titik yaitu:
  1. Alamat 0.5 Suruh- Tingkir...ikuti jalam sampe ktemu pasar plumbon belok kanan lurus nt ada rumah ke2 sebelah kanan depan pintu gerbang masuk SD N 01 Plumbon sebelum per4an...bahan tertanam n tertindih batu kotak mempet dsudut pondasi depan rumah sebelah kanan... sedotan kuning.
  2. Alamat 0.5 Suruh-tingkir...ikuti jalan sampe ktemu swalayan Tattotimart sebelah kanan...bahan tetanam ddalam pot depan swalayan tattoti mart sebelah kanan... sedotan kuning.
  3. Alamat Suruh-Tingkir...ikuti jalan sampe ktemu pasar plumbon belok kanan lurusnt ada warung warna kuning sebelah kanan depan SD N 01 Plumbon...bahan tertanam n tertindih batu mepet dsudut depan sebelah kiri warung...sedotan kuning.
  4. Alamat 0.5 Tingkir-Suruh ...WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik maju sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah... bahan tertanam n tertindih batu mepet pondasi sebelah kiri seberang tiang listrik ke 3... sedotan kuning.
  5. Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning.
  6. Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijau

untuk keberadaan paket shabu sebanyak 6 (enam) titik yang telah  terdakwa letakkan /alamatkan pada hari Rabu tanggal 31 januari 2024 sekitar 16.00 Wib di daerah Suruh, Kab. Semarang pada saat kami lakukan penggeledahan tinggal 2 (dua) paket yaitu di Alamat 0.5 Tingkir-Suruh... WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawah...bahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut cor jalan n pondasi tempat duduk sebelah kiri ... sedotan kuning dan Alamat 1f Tingkir-Suruh WM.soto seger n bebek bakar Bu Wiwik sedikit pas tikungan ada gapura belok kiri lurus ktemu sawahbahan tertanam n tertutup rumput mepet dsudut pondasi dbelakangbawah tempat duduk sebelah kanan...sedotan hijauyang kemudian saksi sita dan team Satresnarkoba, untuk yang 4 (empat) paket shabu sudah tidak ada di alamat.

  • Cara terdakwa menaruh pesanan yakni awalnya dari rumah kontrakan TERDAKWA dalam menaruh alamat / mengalamatkan Shabu menggunakan sarana 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2019, warna hitam, No Pol: H-3548-MK, No Ka: MH1JFZ138KK367455, No Sin: JFZ1E3367481, atas nama STNK SETTYA BUDIDEWIARTI, Alamat: Cebongan Rt. 005 Rw. 001 Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga. Saat sampai di daerah Suruh Kab. Semarang TERDAKWA mulai menaruh paket shabu tersebut ke 6 (enam) titik dan memfoto alamat paket shabu disekitar tempat tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung A10, dengan warna chasing hitam milik TERDAKWA selanjutnya foto alamat shabu tersebut TERDAKWA kirimkan kepada Sdr. GARENG.
  • Bahwa Upah yang TERDAKWA terima didalam menjadi perantara jual beli / kurir shabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) per titik / per alamat shabu yang beratnya 1 (satu) gram dan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) per titik / per alamat shabu yang beratnya 0.5 gram
  • Bahwa terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : 323/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024, yang dibuat dengan kekuatan sumpah Jabatan oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.md. Farm., S.E., dan diketahui Budi Santoso, S.Si., M.Si Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB–773/2024/NNF, BB–774/2024/NNF, BB–775/2024/NNF dan BB–776/2024/NNF  berupa serbuk Kristal diatas adalah mengandung METAFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa BB–773/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,43560 gram; BB–774/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,12838 gram; BB–775/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16420 gram; BB–776/2024/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,50707 gram;
  • Berdasarkan Surat keterangan Kesehatan Narkoba Pemerintah Kota Salatiga Dinas Kesehatan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah No. 01/II/P.JIWA/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Iffah Qoimatun, Sp.KJ., M.Kes. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sesuai tanggal tersebut dinyatakan Ditemukan Zat Narkoba.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

 

 

Salatiga, 01 April 2024

 

 

 

FAISAL ARIF, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP.199304052019021004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya